banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Pengedar Sabu Kembali Ditangkap di Surabaya, Polisi Amankan 7,2 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 800.000

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantara jaya news – Tim Opsnal Unit 2 Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Sidodadi Belakang RT.01 RW.05 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Tersangka berinisial MBM (33), warga setempat, ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 1 poket sabu dengan berat sekitar 7,2 gram, sebuah handphone merek OPPO.

“Selain itu petugas juga menemukan barang bukti 10 bendel plastik klip, sebuah sendok plastik kecil, sebuah scrop yang terbuat dari sedotan, satu unit timbangan elektrik, dusbook HP merek VIVO, serta uang tunai sebesar Rp 800.000.” terang Kompol Suria. Jum’at (18/10/24).

Menurut kronologi kejadian, tersangka MBM mengaku membeli sabu dari seorang bandar berinisial B, yang saat ini berstatus buron (DPO).

Sabu tersebut dibeli melalui sistem ranjau di depan gang 5 Sawahpulo, Surabaya, setelah sebelumnya melakukan pembayaran melalui transfer.

Suria mengatakan tersangka MBM diketahui telah melakukan pembelian dari Sdr. B sebanyak tiga kali, dengan transaksi terakhir pada hari Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di lokasi yang sama.

“Setiap gram sabu dibeli seharga Rp 550.000 dan dijual kembali dengan harga Rp 800.000, sehingga tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 250.000 per gram.” ujarnya.

Dari penelusuran lebih lanjut, tersangka MBM ternyata pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2018 atas kasus serupa, yakni peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130