banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Mantan Kades Sekapuk Ditetapkan sebagai Tersangka Penggelapan Aset Desa

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

GRESIK |nusantara jaya news – Mantan Kepala Desa Sekapuk, AH, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset desa. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Satreskrim Polres Gresik, Jumat (29/11/2024), di lobi gedung utama Polres Gresik. Konferensi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan.

“Saudara AH, mantan kepala Desa Sekapuk, sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan sembilan sertifikat aset desa dan tiga BPKB kendaraan inventaris desa,” ujar AKP Aldhino.

banner 2500x130

Kasus ini bermula dari proses serah terima jabatan Kepala Desa Sekapuk pada 22 Desember 2023, di mana AH tidak menyerahkan sembilan sertifikat aset desa dan tiga BPKB kendaraan inventaris desa. AH berdalih bahwa dua sertifikat dan BPKB mobil pribadinya dijadikan jaminan untuk pinjaman BUMDes di bank.

Upaya mediasi telah dilakukan oleh pihak pemerintah desa, tetapi tidak membuahkan hasil. Akhirnya, laporan resmi diajukan ke Satreskrim Polres Gresik, yang kemudian melakukan penyidikan hingga penetapan tersangka. Barang bukti berupa sembilan sertifikat dan tiga BPKB kendaraan inventaris desa telah diamankan oleh kepolisian.

“Saudara AH menguasai sertifikat aset desa tanpa melalui musyawarah desa. Semua dilakukan secara pribadi oleh tersangka. Saat ini, kami masih menaksir kerugian yang ditimbulkan. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian,” tambah AKP Aldhino.

AH kini ditahan di Rutan Polres Gresik dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130