JAKARTA|—Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kembali terjadi di Kalimantan menjadi alarm serius terhadap tata kelola kehutanan nasional. Sekretaris Jenderal Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Julfikar Hasan, menilai karhutla tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan teknis pemadaman, tetapi harus dilihat sebagai persoalan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam.
Menurut Julfikar, karhutla menunjukkan masih kuatnya praktik penguasaan dan eksploitasi sumber daya alam yang menempatkan kepentingan ekonomi segelintir pihak di atas keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Karhutla adalah bukti bahwa rakyat terus membayar mahal ongkos dari tata kelola sumber daya alam yang tunduk pada kepentingan modal. Negara tidak boleh menjadi pelayan korporasi. Negara harus berdiri di pihak rakyat dan merebut kembali kedaulatan atas kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Julfikar Hasan, Minggu (23/8/2026).
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai wajah “Serakahnomics”, yakni praktik ekonomi yang dinilainya mendorong eksploitasi alam demi akumulasi keuntungan, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya berupa asap, kerusakan lingkungan, hilangnya sumber penghidupan, hingga ancaman kesehatan.
Julfikar mengapresiasi respons Presiden Prabowo dalam menghadapi karhutla. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus dilanjutkan dengan penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serta pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan kehutanan.
“Tidak cukup hanya memadamkan api. Pemerintah harus membongkar akar persoalannya, menindak tegas korporasi yang terbukti melanggar hukum, dan menghentikan praktik penguasaan sumber daya alam yang mengorbankan rakyat,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, Julfikar menilai Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni perlu mempertanggungjawabkan kinerja kementeriannya. Menurutnya, pemerintah tidak boleh baru bergerak ketika karhutla telah berkembang menjadi krisis, tetapi harus memastikan pencegahan, pengawasan, perlindungan kawasan hutan, dan penegakan hukum berjalan sejak awal.
“Kalau negara serius menjalankan Pasal 33 UUD 1945 dan melawan Serakahnomics, tidak boleh ada kompromi dengan kepentingan modal yang merusak lingkungan. Jika Raja Juli Antoni gagal menjalankan mandat melindungi hutan dan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya. Raja Juli Antoni harus mundur!” ujar Julfikar.
Ia menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi landasan utama dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan menjadi ruang akumulasi keuntungan segelintir pemilik modal.
Julfikar pun menyerukan perlawanan terhadap praktik “Serakahnomics” dan dominasi modal dalam penguasaan sumber daya alam.
“Selamatkan hutan, tegakkan Pasal 33 UUD 1945, lawan dominasi modal, dan pastikan rakyat menjadi pemegang utama kedaulatan atas kekayaan alam Indonesia,” pungkasnya.(Red)
#Karhutla, #Serakahnomics, #RajaJuliAntoni, #LMND, #Kalimantan














