banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Pria Asal Sidoarjo Ditangkap dengan 43,6 Gram Ganja

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya|nusantara jaya news – Tim Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial BHK (20) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada hari Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

banner 2500x130

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di pinggir Jalan Cucut, Desa Tambak Sumur, serta di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Wadungasri Dalam, RT 05/RW 03, Desa Wadungasri, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 17 kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja dengan berat total sekitar 43,626 gram.” ujarnya. (7/1/24)

Selain itu, petugas juga mengamankan dua linting ganja seberat 1,460 gram, satu bungkus kertas berisi batang ganja seberat 1,925 gram, empat bungkus rokok, satu bendel plastik klip, satu tas selempang, dan satu unit handphone.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka memperoleh ganja dari seseorang berinisial I, yang saat ini berstatus DPO. Transaksi dilakukan pada 10 Oktober 2024 di pinggir Jalan Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, dengan cara mengambil ranjauan seharga Rp 900.000.

“Tersangka mengaku berniat menjual ganja tersebut dengan harga Rp 100.000 per paket untuk memperoleh keuntungan.” terang Kompol Suria.

Tersangka juga mengakui telah tiga kali membeli ganja dari DPO I, dengan keuntungan mencapai Rp 800.000 dari hasil penjualan.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

 

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130