Surabaya |nusantara jaya news – Dua pejabat PD Pasar Surya resmi ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (9/12/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan parkir dengan kerugian negara sebesar Rp 725 juta.
Kedua tersangka, MT, mantan Direktur Pembina Perdagangan PD Pasar Surya, dan M, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, diduga melakukan perpanjangan kontrak tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, mereka menunggak pembayaran uang parkir dan tidak menyetorkan pendapatan dari hasil pengelolaan parkir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa 29 saksi dan 2 saksi ahli dalam penyelidikan kasus ini. “Kejari Tanjung Perak akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru,” ujar I Made Agus.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset negara, khususnya di sektor parkir yang rawan penyimpangan. Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara. (red)