Bangkalan |nusantara jaya news – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HMM akhirnya dipulangkan ke keluarganya di Bangkalan, Jawa Timur, setelah terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi. (3/12/24)
Upaya pembebasan HMM dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah melalui jalur diplomatik, litigasi, dan non-litigasi.
Selama proses hukum, KJRI Jeddah memberikan pendampingan intensif, termasuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jeddah dan kasasi ke Mahkamah Agung Riyadh. HMM juga mendapatkan kunjungan rutin selama masa penahanan.
Puncak dari penyelesaian kasus ini adalah pembayaran diyat sebesar 400 ribu riyal Arab Saudi (sekitar Rp1,68 miliar), yang sepenuhnya ditanggung oleh seorang dermawan asal Arab Saudi.
Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah membantu, terutama kepada dermawan tersebut, atas kontribusinya dalam menyelamatkan nyawa HMM.
HMM kini telah kembali ke pelukan keluarganya di Bangkalan, membawa kebahagiaan setelah menghadapi perjuangan panjang. (Red)