SURABAYA | NUSANTARA JAYA NEWS — Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 selama 12 hari, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap puluhan kasus dengan puluhan tersangka serta menyita barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, didampingi Kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan serta Kasi Humas, menyampaikan hasil operasi tersebut dalam kegiatan press release yang dihadiri sejumlah awak media, Senin (24/8/2026).
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 tersebut dilaksanakan selama periode 12 hingga 23 Agustus 2026 dan menyasar wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangani 23 laporan polisi dengan menetapkan sebanyak 27 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 tersangka merupakan laki-laki dan tiga tersangka perempuan.
“Dari kegiatan Operasi Tumpas ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil dengan jumlah laporan polisi sebanyak 23 laporan polisi. Dari 23 laporan polisi ini, kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 27 orang,” ujar AKBP Irwan Kurniawan dalam keterangannya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika maupun barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti utama yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram.
Selain sabu, petugas juga menyita tembakau sintetis seberat 148,99 gram. Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, di antaranya 26 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan unit timbangan elektrik, satu unit kendaraan Runmore R2, uang tunai sebesar Rp9.170.000, 13 panel plastik klip kosong, serta satu alat press.
Total barang bukti narkotika yang diamankan tersebut kemudian dihitung berdasarkan estimasi harga sekitar Rp1,2 juta per gram.
Dengan demikian, nilai ekonomis barang bukti sabu yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.
Diperkirakan Selamatkan 10 Ribu Jiwa
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut bukan semata-mata mengenai jumlah kasus maupun nilai barang bukti yang disita.
Menurutnya, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
Apabila satu gram narkotika diasumsikan dikonsumsi oleh sekitar 10 orang, maka barang bukti sabu seberat 1.010,29 gram yang berhasil diamankan tersebut secara estimasi dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi menjangkau sekitar 10.000 orang.
“Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan, para tersangka yang diamankan dikategorikan sebagai pengedar maupun perantara aktif dalam transaksi narkotika.
Modus yang dilakukan, berdasarkan keterangan kepolisian, yakni memperoleh narkotika kemudian menjualnya secara langsung kepada konsumen.
Para pelaku mendapatkan keuntungan finansial dari setiap transaksi narkotika yang berhasil dilakukan.
Pola tersebut menjadi salah satu perhatian utama kepolisian karena jaringan pengedar tidak hanya berupaya menyimpan dan mendistribusikan narkotika, tetapi juga mencari konsumen secara langsung untuk memperoleh keuntungan.
Polisi memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan subsidair sebagaimana ketentuan pidana yang disampaikan dalam press release.
Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari pidana penjara hingga seumur hidup maupun pidana penjara dalam jangka waktu maksimal sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
AKBP Irwan Kurniawan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjaga keamanan masyarakat, khususnya dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui semangat “Jogo Perak”, yang berarti menjaga wilayah dan menjaga masyarakat.
“Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” tegasnya.
Menurutnya, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas peredaran narkoba. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan indikasi adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kapolres pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.
“Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” ujarnya.
Ia menegaskan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk menciptakan wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang aman dan terbebas dari peredaran narkoba.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 sekaligus menjadi bukti bahwa kepolisian terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan narkotika. Namun, upaya tersebut diharapkan tidak berhenti pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, melainkan juga mampu memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat konsumen.
Dengan pengungkapan 23 laporan polisi, 27 tersangka, sabu lebih dari 1 kilogram dan tembakau sintetis hampir 150 gram, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menegaskan perang terhadap narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat di wilayah hukumnya. (Red)














