Jakarta |Nusantara Jaya News – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negaraasing (WNA) dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 s.d. 16 Mei2025 di Jadetabek.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapatmenunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar,24 orang diduga memiliki sponsor/penjamin fiktif dan 10 orang overstay.Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwapengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan olehpetugas.
“Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari DirektoratPengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihakterkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada dibeberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi.
Selain itu, tim jugamenyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat inisedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Yuldidalam konferensi pers pada Jumat (15/05/2025).
Dia menerangkan, WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria(61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading(8 orang) dan Gambia (8 orang). Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang beradadi wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya.
Mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengajamemberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar denganmaksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapatdipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyakRp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Para WNA tersebut juga dapat dikenakan TindakanAdministrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Pencantuman dalam DaftarPenangkalan.Operasi Wira Waspada kali ini menjadi operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025.Sebelumnya, operasi serupa telah diadakan di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasanindustri Morowali dan Tobelo.
Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi yang berlokasi diJakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut bertugas. Operasi ini merupakan pengembangandari adanya beberapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan ditempat umum.Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasanterhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untukmelaporkan keberadaan WNA,” tutur Yuldi.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andriantomenegaskan operasi pengawasan seperti ini terus dilaksanakan secara rutin dan dalam skalanasional demi kedaulatan negara.
“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkanhukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindakkriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” tutup Menteri Agus.(tik/rls)