MOJOKERTO, 21-07-2026 – Proyek pembangunan Gedung BAZNAS dan Forum CSR Kota Mojokerto yang berlokasi di Jalan Bhyangkara No. 30, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, diduga keras melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku. Padahal, proyek ini merupakan aset milik pemerintah Kota Mojokerto yang seharusnya menjadi teladan penerapan standar kerja yang baik.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi, ditemukan kelalaian fatal yang sangat memprihatinkan terkait perlindungan keselamatan para pekerja. Di lapangan, para pekerja hanya terlihat mengenakan helm pengaman dan rompi saja. Kondisi yang paling mengkhawatirkan terlihat dari penggunaan alas kaki; para pekerja justru beraktivitas menggunakan sandal jepit, bukan sepatu keselamatan kerja yang wajib. Belum lagi, pekerja yang bertugas memotong besi menggunakan mesin sama sekali tidak dilengkapi dengan kacamata pelindung, padahal risiko kecelakaan dari percikan api dan serpihan besi sangat besar.
Spesifikasi Resmi Proyek
Berdasarkan data yang tercantum di lokasi, proyek pembangunan ini bernilai Rp 1,5 Miliar dengan target waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender. Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV DARA KARIYA MANDIRI, dengan landasan hukum Kontrak Kerja Nomor: 000.3.3/3618/417-503.3/2026 yang ditandatangani pada tanggal 12 Juni 2026.
Secara struktur pengawasan, proyek ini berada di bawah pengawasan utama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPR PERAKIM) Kota Mojokerto. Selain itu, pengawasan harian di lapangan dipercayakan kepada pihak konsultan pengawas, yaitu CV GLOBAL INOFASI ENGINEERING. Namun, fakta di lapangan menunjukkan standar keselamatan kerja tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Himbauan Tegas
Menyikapi kondisi yang memprihatinkan ini, awak media menghimbau agar seluruh pihak terkait segera meninjau kembali kelalaian yang terjadi demi keselamatan nyawa para pekerja. Diharapkan adanya peningkatan kedisiplinan dari kontraktor pelaksana maupun ketegasan dari pihak pengawas. Jika diperlukan, dinas terkait hendaknya segera memberikan teguran tegas apabila tidak ada perbaikan signifikan di lapangan guna mencegah risiko kecelakaan kerja yang tidak diinginkan.
Pewarta: Widodo
















