Surabaya |Nusantara Jaya News – Bagi masyarakat Kota Surabaya yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), penting untuk mengetahui seluruh persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi. Kepemilikan SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi, registrasi, dan identifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Colombo Polrestabes Surabaya yang berlokasi di Jalan Ikan Kerapu, Krembangan, Surabaya, terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis kepada masyarakat, baik bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas pelayanan secara aktif memberikan arahan kepada para pemohon mengenai tata cara pembuatan SIM. Proses pengurusan SIM dinilai tidak serumit yang dibayangkan, selama pemohon mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kasubnit 2 Satpas SIM Colombo, IPTU Dani, menjelaskan bahwa pemohon wajib mematuhi tata tertib selama berada di lingkungan Satpas.
”Pemohon dilarang mengenakan kaos oblong, celana pendek, sandal jepit, membawa tas ransel, serta wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Satpas,” ujar IPTU Dani, Senin (20/7/2026).
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan administrasi, mengikuti tes kesehatan dan psikologi (psikotes), serta mengisi formulir sesuai prosedur
Ia mengimbau masyarakat agar mengurus SIM secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo.
”Untuk menghindari praktik percaloan, yang diperbolehkan masuk ke area pelayanan hanya pemohon. Pengantar tidak diperkenankan masuk. Di dalam juga terdapat pengawasan dari petugas Intelkam dan Provos sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas praktik percaloan,” tegas IPTU Dani.
Di tempat terpisah, Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Tri Arda Mediansyah, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu mengurus SIM sendiri.
Menurutnya, salah seorang pemohon SIM C baru berhasil
menyelesaikan seluruh proses tanpa menggunakan jasa calo karena mengikuti setiap arahan yang diberikan petugas.
”Jika benar-benar mendengarkan arahan dan mengikuti petunjuk dari petugas, proses pengurusan SIM akan berjalan dengan mudah,” ujarnya.
AKP Tri Arda Mediansyah menambahkan, pelayanan di Satpas SIM Colombo tidak hanya mengedepankan kecepatan, tetapi juga mengutamakan pendekatan yang ramah, profesional, dan humanis.
”Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menghadirkan petugas yang siap mendampingi setiap tahapan pengurusan SIM. Harapannya, masyarakat merasa nyaman, terbantu, serta memperoleh pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis,” pungkasnya.
(DWI)
















