MEDAN – Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa bersama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Senin (27/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disebut telah merugikan negara dan masyarakat.
Aksi itu dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dinilai menyebabkan kelangkaan Solar dan Pertalite di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Dalam demonstrasi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan, “Usut Tuntas Mafia BBM se-Sumut & Tindak Tegas APH yang Diduga Membeking Distribusi BBM Ilegal.
Koordinator aksi, Zainuddin Rambe , dalam orasinya menyatakan bahwa dugaan praktik mafia BBM bersubsidi telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan jaringan yang terorganisir.
> “Kami mendesak Bapak Kapolda Sumut untuk tidak tinggal diam. Mafia BBM ini sudah sangat meresahkan dan merugikan ekonomi rakyat. Kami juga meminta agar oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terbukti bermain atau membekingi kegiatan ini ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Zainuddin Rambe.
Dalam aksinya, massa menyampaikan 10 tuntutankepada Polda Sumatera Utara, di antaranya mendesak Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan, penggeledahan, dan penyegelan terhadap gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan serta pengolahan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, mereka juga meminta penyidik menangkap dan memeriksa sejumlah pihak yang disebut dalam tuntutan sebagai terduga aktor intelektual, menyita seluruh armada kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi ilegal BBM, serta mengusut keterlibatan jaringan SPBU dan oknum operator yang diduga memfasilitasi pengisian BBM bersubsidi secara berulang.
Massa juga mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan sanksi maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka turut meminta Bidang Propam Polda Sumut menindak tegas apabila ditemukan adanya oknum aparat yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Tidak hanya itu, para demonstran juga meminta Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan kejahatan niaga BBM bersubsidi melalui pendekatan follow the money guna membuka seluruh jaringan yang terlibat.
Dalam tuntutan lainnya, massa mendesak penyidik memanggil pimpinan PT Angkola untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterkaitan mantan sopir tangki perusahaan tersebut dengan aktivitas yang dipersoalkan. Mereka juga meminta jaminan keamanan bagi warga Desa Sampali yang mengaku merasa resah akibat dugaan aktivitas tersebut, serta meminta Polda Sumut menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan dalam waktu 3×24 jam.
Hingga aksi berakhir, demonstrasi berlangsung dalam pengawalan aparat kepolisian. Massa berharap seluruh tuntutan mereka segera ditindaklanjuti guna memberantas dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di Sumatera Utara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)














