Padang Lawas Utara | Nusantara Jaya News – Lebih dari 7 bulan sejak laporan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Gunungtua, Kabupaten Padang Lawas Utara dilayangkan, kepastian hukum belum juga terlihat. Justru muncul kejanggalan baru yang memicu dugaan “rekayasa” dalam penanganan perkara oleh Polres Tapanuli Selatan.
Kejanggalan itu terungkap saat Ongku P Harahap, tokoh pemuda Gunungtua sekaligus pelapor, bersama tim wartawan mendatangi Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara pada 19 Agustus 2026.
Di Kejari, Ongku mendapat informasi bahwa perkara dengan barang bukti 1 unit Mobil L300 yang mengangkut 900 liter Bio Solar subsidi telah masuk Tahap II dan dilimpahkan ke Pengadilan.
Namun Kepala Kejari Paluta, Muhammad Junaidi, SH., MH menegaskan hal mengejutkan: “Terkait nama Ongku dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini tidak ada. Berkas yang diserahkan Polres Tapsel adalah jenis laporan tertangkap tangan dari kepolisian.”
Padahal selama ±7 bulan, Ongku mengaku aktif menerima SP2HP dari Polres Tapsel dengan status sebagai Pelapor. Ia bahkan menggelar aksi di depan Polres Tapsel dan Polda Sumut.
“Saya kawal, saya aksi, saya terima SP2HP. Tapi di Kejaksaan nama saya tidak ada. Ini seperti saya tidak pernah melapor,” ujar Ongku.
Kondisi makin pelik. Ongku juga menjadi korban penganiayaan di salah satu SPBU Gunungtua yang diduga dilakukan jaringan pelangsir BBM subsidi. Kasus itu kini ditangani Polsek Padang Bolak.
Tak tinggal diam, Kamis (27/8/2026) Ongku bersama tim wartawan mendatangi Polres Padang Lawas Utara. Ia diterima langsung oleh Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono di ruangannya.
Dalam pertemuan itu, Kapolres Paluta menyatakan akan ikut mengawal kasus yang menimpa Ongku.
Di hadapan Kapolres, Ongku juga menegaskan akan membuat laporan baru ke Polres Paluta terkait laporan awalnya di Polres Tapsel yang tak kunjung jelas. Ia berjanji akan meneruskan kasus ini hingga ke Mabes Polri.
Bukti keseriusan itu ditunjukkan dengan dilayangkannya Surat Permohonan Keberatan dan Permintaan Keterangan Saksi Korban/Pelapor bernomor 01/KBH-OPH/PLU/VIII/2026 kepada Kejari Paluta.
Dalam surat itu, Ongku meminta 4 hal: menunda persidangan, menghadirkannya sebagai Saksi Pelapor, menelaah ulang berkas dari Polres Tapsel yang diduga mengubah status dari “Dumas” menjadi “Tertangkap Tangan”, serta memberikan perlindungan hukum.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Kapolda Sumut, Kapolri Cq. Kadiv Propam, Ketua PN Padang Sidempuan, dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Kini Kepada Polres Tapanuli Selatan diminta kembali membuka kasus tersebut ke publik, hukum bukan untuk melindungi pelaku. Jika laporan masyarakat yang sudah 7 bulan dikawal bisa “diubah” statusnya agar pelapor tak bisa mengawasi, maka itu pengkhianatan terhadap keadilan. Jangan jadikan BBM subsidi rakyat miskin sebagai bancakan oknum.
Kepada Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono , Ongku bersama tim menyampaikanTerima kasih Pak atas komitmen mengawal. Ongku menyatakan akan menunggu bukti nyata. Usut tuntas jaringan pelangsir di 6 SPBU Gunungtua yang sudah dilaporkan. Lindungi pelapor. Jangan biarkan Paluta jadi surga pelangsir.
Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, tim juga menyampaikan Terima kasih atas transparansi Bapak Kajari Muhammad Junaidi. Kami titip perkara ini. Jangan ragu kembalikan berkas ke penyidik jika ada kejanggalan. Hadirkan pelapor di persidangan agar terang benderang siapa dalang dan bagaimana polanya di 6 SPBU Gunungtua.
Kepada Kapolda Sumut, Kapolri dan Ombudsman: Ini soal marwah institusi. Jika pelapor bisa dihilangkan dari berkas, kepercayaan publik runtuh. Bentuk tim khusus untuk mengusut dugaan rekayasa di Polres Tapsel. Audit 6 SPBU Gunungtua dan cabut izin jika terbukti jadi sarang pelangsir.
“Ini bukan soal saya pribadi. Ini soal BBM subsidi untuk rakyat. Kalau pelapor saja bisa dihilangkan, siapa lagi yang berani lapor?” tegas Ongku. *(RP)















