Medan – Penanganan perkara KDRT nomor STTLP 343/2026 di Unit PPA Polrestabes Medan diduga tebang pilih.
Buktinya, meski tersangka Apriani Br. Ginting sudah ditetapkan sejak awal tahun atas laporan Rukya Naibaho (58), hingga Agustus 2026 berkasnya tak kunjung P21.
“Ini janggal. Sudah tersangka tapi tidak ditahan, berkas tidak dikirim. Alasannya apa? Kami curiga ada keberpihakan,” kata Hendro Sihaloho, Advokat sekaligus anak korban, Rabu (12/8/2026).
Korban mengaku dipukul menantunya di Jl. Selamat Lurus, Medan Amplas pada 21 Januari 2026. Laporan dilayangkan sehari setelahnya.
Yang lebih mengecewakan, saat media mencoba mengonfirmasi ke Kanit PPA dan penyidik Rilly Tarigan, keduanya bungkam. Tidak ada jawaban.
Merasa dipermainkan, keluarga telah melapor ke Propam Mabes Polri. “Kalau memang profesional, buktikan. Jangan diam. Usut tuntas, siapa yang bermain di balik ini,” desak Hendro. (Septian Hernanto)














