banner 1000x130
Berita  

MAKI Jatim Temukan Dugaan Korupsi Dana Desa Jombangdelik Gresik, Kasus Bantuan Covid-19 dan Pengadaan Mebelair Segera Dilaporkan ke Kejati Jatim

banner 2500x130 banner 1000x130

GRESIK |Nusantara Jaya News — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019–2020. (2/8)

Temuan tersebut diperoleh Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim saat menjalankan fungsi pengawasan kelembagaan terhadap penggunaan anggaran pemerintah di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, meliputi APBDes, APBD kabupaten/kota, hingga APBD Provinsi Jawa Timur.

banner 1000x130

Menurut MAKI Jatim, dugaan penyimpangan itu ditemukan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian diperkuat melalui kajian data dan hasil investigasi lapangan. Dari hasil tersebut, tim menemukan indikasi adanya dugaan perilaku koruptif dalam pengelolaan dana desa, khususnya pada program bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19 serta pengadaan mebelair untuk inventaris pemerintah desa.

Dugaan penyimpangan pertama berkaitan dengan penyaluran bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Berdasarkan hasil investigasi, terdapat indikasi bahwa realisasi bantuan tidak sesuai dengan jumlah penerima yang seharusnya mendapatkan bantuan.

Dalam ilustrasi yang diperoleh tim investigasi, dari setiap 10 warga yang semestinya menerima bantuan sembako, diduga hanya sekitar lima warga yang benar-benar memperoleh bantuan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya penyimpangan anggaran yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Selain persoalan bantuan sosial, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga mengaku menemukan dugaan penyimpangan pada kegiatan pengadaan mebelair yang digunakan sebagai inventaris Pemerintah Desa Jombangdelik.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat indikasi pengadaan yang diduga bersifat fiktif, baik dalam proses pembelian maupun realisasi barang yang tercatat dalam administrasi keuangan desa.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah didukung oleh bukti-bukti formil yang dinilai cukup sebagai dasar untuk menempuh jalur hukum.

Heru mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Suhairi, SH., MH., untuk segera melengkapi seluruh dokumen pelaporan sebelum disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Atas temuan Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, saya sudah mengarahkan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim untuk segera melengkapi berkas pelaporan hukum dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kepada mitra hukum MAKI Jatim yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sekecil apa pun bentuk penyelewengan yang merugikan keuangan negara harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Heru Satriyo.

Lebih lanjut, Heru juga meminta agar tidak lagi dilakukan langkah somasi kepada pihak terkait. Sebaliknya, MAKI Jatim hanya akan menyampaikan surat tembusan kepada Kepala Desa Jombangdelik yang menjabat pada periode Tahun Anggaran 2019–2020 sebagai pemberitahuan atas pelaporan yang akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen MAKI Jatim dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa.

Dalam waktu dekat, MAKI Jatim memastikan laporan resmi terkait dugaan korupsi bantuan sembako Covid-19 serta dugaan penyimpangan pengadaan mebelair di Desa Jombangdelik akan segera disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Jombangdelik maupun pihak-pihak yang disebut terkait dugaan tersebut. Demi menjaga asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses klarifikasi dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.(Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130