NGANJUK | Nusantara Jaya News — Keberadaan destinasi wisata baru Jolotundo Glamping dan Edupark di Dusun Plakat, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mulai mendapat sorotan. Kawasan wisata yang menawarkan konsep glamping dan edukasi tersebut berada di kawasan yang berbatasan dengan wilayah Perhutani dan kawasan peruntukan Perhutani Sosial.
Sorotan kali ini datang dari Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jawa Timur yang sebelumnya melakukan kunjungan sekaligus menginap di lokasi. Dari kunjungan tersebut, tim menyebut menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan pendalaman serta klarifikasi dari instansi terkait.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama adalah terkait pemanfaatan air tanah atau air sumber untuk memenuhi kebutuhan operasional kawasan wisata dan penginapan.
Tim MAKI Jatim mempertanyakan apakah pemanfaatan sumber air tersebut telah dilengkapi dengan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemanfaatan Air Sumber Jadi Pertanyaan
Berdasarkan hasil pengamatan tim di lokasi, air tanah atau air sumber disebut ditampung terlebih dahulu menggunakan sebuah tandon berukuran besar yang berada di bagian belakang area Deluxe Camp.
Dari tandon tersebut, air kemudian dialirkan untuk memenuhi kebutuhan air para pengunjung maupun operasional penginapan.
Kondisi tersebut dinilai perlu diperjelas, terutama menyangkut asal sumber air, mekanisme pengambilannya, legalitas pemanfaatan air tanah atau air sumber, serta dokumen perizinan yang dimiliki oleh pengelola.
MAKI Jatim menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keberadaan sumber air, tetapi berkaitan dengan kepastian bahwa setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan komersial harus mempunyai dasar hukum dan perizinan yang jelas.
Heru MAKI, Ketua MAKI Jatim, menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai keberadaan dokumen SIPA yang dimiliki pengelola Jolotundo Glamping dan Edupark.
Menurutnya, apabila ternyata izin tersebut belum ada atau belum lengkap, maka persoalan tersebut harus segera mendapatkan perhatian dari instansi yang mempunyai kewenangan.
Selain persoalan SIPA, MAKI Jatim juga menyoroti keberadaan logo Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ditampilkan di kawasan Jolotundo Glamping dan Edupark.
Penggunaan logo tersebut dinilai dapat menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat, terutama karena Jolotundo Glamping dan Edupark merupakan kawasan yang menjalankan aktivitas wisata dan penginapan yang bersifat komersial.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah keberadaan kawasan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan Pemprov Jatim, termasuk apakah terdapat mekanisme kontribusi atau penerimaan yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur.
Untuk mendapatkan penjelasan, persoalan tersebut disebut telah dikonfirmasi kepada Wardoyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Kehutanan wilayah Nganjuk dan saat ini definitif sebagai Kepala CDK Pacitan.
Menurut keterangan Wardoyo sebagaimana disampaikan kepada MAKI, tugas dan fungsi Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk pada dasarnya berkaitan dengan pembinaan.
Sementara terkait PAD, Wardoyo disebut memastikan bahwa tidak ada satu sen pun penerimaan dari keberadaan Jolotundo Glamping dan Edupark yang menjadi PAD bagi Pemprov Jatim.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi pertanyaan lanjutan bagi MAKI Jatim. Sebab, jika benar tidak terdapat kontribusi PAD kepada Pemprov Jatim, maka penggunaan identitas atau logo Pemprov Jatim pada sebuah kawasan bisnis komersial menurut MAKI perlu mendapatkan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Heru MAKI menegaskan bahwa logo pemerintah bukan sekadar simbol biasa. Menurut dia, penggunaan logo Pemprov Jatim pada sebuah tempat usaha komersial harus mempunyai dasar dan alasan yang jelas.
“Gak habis pikir saya, logo Pemprov Jatim itu sakral dan harus ada alasan jelas ketika tempat yang murni komersial atau profit bisnis itu menempelkan logo Pemprov Jatim di sana. Harusnya juga CDK Nganjuk menjadi institusi pertama yang harus bersikap keberatan atas tayangan logo Pemprov Jatim tersebut, bukannya malah saling lempar jawaban,” tegas Heru MAKI.
MAKI Jatim menilai penggunaan logo pemerintah pada kawasan komersial berpotensi membuat masyarakat memiliki pemahaman bahwa pemerintah daerah mempunyai hubungan tertentu dengan kegiatan usaha tersebut.
Apalagi, apabila masyarakat melihat logo Pemprov Jatim berada dalam sebuah kawasan wisata dan penginapan, sangat mungkin muncul anggapan bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari aset, program, kerja sama, atau bahkan memiliki keterkaitan dengan sumber pendapatan pemerintah daerah.
Karena itu, MAKI Jatim meminta adanya klarifikasi resmi dan terbuka mengenai dasar penggunaan logo tersebut.
Heru MAKI menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jatim.
Surat tersebut antara lain ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur, Kepala BPKAD Jawa Timur, serta Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
MAKI Jatim meminta agar Pemprov Jatim memberikan penjelasan secara resmi mengenai status Jolotundo Glamping dan Edupark, hubungan kawasan tersebut dengan Perhutani maupun Pemprov Jatim, serta dasar penggunaan logo Pemprov Jatim di lokasi.
Selain itu, MAKI juga berharap agar penggunaan logo Pemprov Jatim pada kawasan komersial tersebut segera dievaluasi dan, apabila tidak mempunyai dasar kerja sama maupun kewenangan yang jelas, segera dicopot.
Menurut Heru, langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan simbol pemerintah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Surat resmi akan segera kami luncurkan, terutama untuk Bapak Kadishut Jatim, Kepala BPKAD Jatim dan Sekdaprov Jatim untuk memohon klarifikasi resmi dan berharap secepatnya logo Pemprov Jatim pada kawasan komersial Jolotundo Glamping dan Edupark segera dicopot karena berpotensi disalahgunakan pihak yang bertanggung jawab nantinya,” tegasnya.
Tidak berhenti pada persoalan logo, MAKI Jatim juga akan menelusuri dokumen terkait pemanfaatan air di kawasan tersebut.
Heru menyatakan, apabila dari hasil penelusuran ditemukan bahwa dokumen SIPA belum pernah diurus atau belum dilengkapi, maka pihaknya akan mendesak adanya tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahkan, MAKI Jatim menyatakan akan mendorong rekomendasi agar kegiatan operasional Jolotundo Glamping dan Edupark dihentikan sementara sampai seluruh dokumen perizinan pemanfaatan air dinyatakan lengkap dan resmi.
Menurut Heru, pemanfaatan air untuk kepentingan komersial tidak boleh dilakukan tanpa kepastian legalitas.
Pihaknya juga akan meminta penjelasan dari instansi yang mempunyai kewenangan terkait perizinan sumber daya air dan air tanah, termasuk Dinas ESDM Jawa Timur dan Kementerian ESDM, apabila diperlukan.
Pengelolaan Disebut Melibatkan Pihak Ketiga
Dalam penelusuran MAKI Jatim, Jolotundo Glamping dan Edupark juga disebut telah diserahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga.
Pihak yang disebut sebagai pengelola adalah Ridhan, warga Warujayeng, Nganjuk, dengan konsep konsesi kemitraan bersama pihak Perhutani Jawa Timur. Informasi tersebut juga dinilai perlu diperjelas melalui dokumen resmi.
MAKI Jatim meminta agar seluruh rangkaian kerja sama terkait pengelolaan kawasan tersebut dibuka secara transparan, mulai dari status lahan, dasar kerja sama, bentuk kemitraan, jangka waktu pengelolaan, kewajiban masing-masing pihak, hingga mekanisme penerimaan maupun kontribusi yang timbul dari aktivitas komersial tersebut.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan wisata yang berada di sekitar wilayah Perhutani tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
MAKI: Semua Harus Terang, Bukan Sekadar Klaim Kemitraan
MAKI Jatim menegaskan, sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat perkembangan sektor pariwisata di Kabupaten Nganjuk.
Sebaliknya, keberadaan destinasi wisata baru dinilai dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat apabila dikelola dengan baik, transparan dan sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, karena kawasan tersebut berada pada wilayah yang berkaitan dengan Perhutani dan disebut menggunakan sumber air serta menampilkan logo Pemprov Jatim, maka menurut MAKI diperlukan kejelasan administratif dan hukum.
MAKI Jatim meminta seluruh pihak terkait tidak saling melempar tanggung jawab, tetapi memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Status lahan, legalitas pengelolaan, dokumen kemitraan, SIPA, penggunaan sumber air, penggunaan logo Pemprov Jatim, serta kemungkinan adanya kontribusi terhadap PAD harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.
Hingga informasi ini disusun, berbagai persoalan tersebut masih berupa temuan dan pertanyaan yang disampaikan MAKI Jatim dan membutuhkan klarifikasi dari pihak pengelola Jolotundo Glamping dan Edupark maupun instansi terkait.
Prinsip konfirmasi dan keberimbangan tetap diperlukan agar seluruh pihak yang disebut mempunyai kesempatan memberikan penjelasan mengenai legalitas, kerja sama, perizinan dan penggunaan logo Pemprov Jatim tersebut.
Dengan demikian, polemik mengenai Jolotundo Glamping dan Edupark di Kabupaten Nganjuk diharapkan tidak berhenti pada dugaan dan asumsi, melainkan dapat segera memperoleh jawaban resmi berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)














