banner 1000x130
Berita  

PN Jaksel Dikepung Massa, Praperadilan Febrie Jadi Sorotan: “Jangan Ada Karpet Merah!”

banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta – Sekelompok massa menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Demo tersebut bertujuan meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (24/8/2026), massa tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Mereka berjalan dari arah perempatan RSUD Ragunan dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Aksi Merdeka Kawal Praperadilan, Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah’.

Ada lima poin utama dalam tuntutan massa pada aksi kali ini. Pertama, adili Febrie Adriansyah.

banner 1000x130

Kedua, mereka meminta jangan ada yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Poin ketiga, massa menyatakan dukungan penuh terhadap Polri dan Kejaksaan.
Selanjutnya, mereka mendesak pengusutan tuntas atas dugaan mega korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Poin kelima, mereka menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya.

“Kami meminta hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah,” pekik orator aksi dari atas mobil komando.

Orator juga menyinggung barang bukti berupa 74 kilogram emas hingga uang tunai dalam kasus yang menyeret Febrie. Menurutnya, barang bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjebloskan Febrie ke dalam penjara.

“Maka hari ini, mari kita saksikan dan awasi bersama hasil putusan dari hakim-hakim yang mulia, yang membersamai rakyat Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Febrie mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febrie meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka hingga tindakan penyitaan yang dilakukan terhadapnya.

Sidang perdana praperadilan Febrie telah digelar di PN Jaksel pada Selasa (18/8). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Febrie bertindak sebagai pemohon. Sementara itu, termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut termohon.

Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani oleh Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.

Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Nurman Herin.

Di samping kasus-kasus tersebut, terdapat penyidikan lain yang masih diproses terhadap Febrie, yakni terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat mengakibatkan blackout. (SPT)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130