banner 1000x130

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif, 140 Korban Tersebar di Berbagai Daerah dan Transaksi Capai Rp71 Miliar

banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus promosi dan pengelolaan arisan online fiktif yang menawarkan keuntungan kep

ada masyarakat melalui media sosial.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Jatim pada Rabu (12/8/2026) pagi. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan perkembangan teknologi dan media sosial memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, namun juga dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan digital.

banner 1000x130

Menurut Jules, modus penipuan yang memanfaatkan ruang digital kini semakin beragam, mulai dari investasi palsu, promosi arisan online hingga pengelolaan arisan fiktif yang pada akhirnya merugikan para peserta.

“Pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Timur untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan kejahatan ekonomi digital,” ujar Jules dalam konferensi pers.

Ia menegaskan, tindakan promosi maupun pengelolaan arisan yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau dilakukan dengan cara menipu peserta dapat berujung pada proses hukum.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai tawaran arisan, investasi maupun promosi yang beredar melalui media sosial.
Masyarakat diminta terlebih dahulu memastikan legalitas, transparansi dan rekam jejak pengelola sebelum memutuskan untuk bergabung.
“Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto menerangkan, pihaknya telah mengamankan dan menahan seorang tersangka berinisial JNK, yang berdasarkan identitas dan domisilinya berada di Bali.

Tersangka diduga merupakan pemilik sekaligus pengelola utama arisan online yang dijalankan sejak sekitar tahun 2024.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mempromosikan berbagai program arisan melalui akun media sosial. Dalam materi promosi tersebut, tersangka mencantumkan sejumlah klaim yang bertujuan membangun kepercayaan calon anggota.

Di antaranya terdapat klaim seperti “100 persen bersertifikasi”, “arisan paling aman”, “terpercaya dan konsisten”, “owner amanah”, hingga “testimoni real”.

Promosi tersebut kemudian mengarahkan calon anggota untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp sesuai dengan program arisan yang dipilih. Calon anggota juga diwajibkan mengisi sejumlah data pribadi, termasuk identitas dan foto KTP serta akun media sosial.

Menurut Bimo, tersangka menawarkan beberapa program arisan, di antaranya Arisan Menurun dan Arisan BLW, dengan iming-iming keuntungan hingga sekitar 10 persen, sesuai dengan ketentuan program yang ditawarkan.
Dalam pelaksanaannya, tersangka sebagai owner memiliki kewenangan menentukan program, waktu serta besaran keuntungan yang diberikan kepada member.

Untuk menjalankan operasional, tersangka dibantu oleh tiga orang admin yang memiliki tugas berbeda, mulai dari melakukan verifikasi data, membantu promosi, menjaga aktivitas grup WhatsApp hingga mengingatkan member mengenai pembayaran.

Namun, untuk membuat seolah-olah seluruh slot arisan telah terisi oleh anggota nyata, penyidik menemukan adanya penggunaan member fiktif untuk mengisi slot kosong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah nama yang digunakan untuk mengisi slot tersebut. Transaksi atas nama member tersebut diduga menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga seolah-olah nama tersebut merupakan anggota aktif.

Pola tersebut diduga dilakukan untuk menjaga kepercayaan anggota sekaligus menciptakan kesan bahwa program arisan berjalan normal dan memiliki banyak peserta.

Bimo menjelaskan, tersangka berperan langsung dalam hampir seluruh aktivitas pengelolaan arisan online tersebut.
Tersangka diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali utama, menentukan program yang ditawarkan, melakukan promosi melalui media sosial, serta memposting tautan grup WhatsApp agar calon anggota dapat bergabung.

Selain itu, tersangka juga menjelaskan mekanisme arisan, keuntungan dan ketentuan pembayaran kepada para member. Tersangka juga diduga mengelola dana transaksi menggunakan sejumlah rekening bank atas namanya untuk menerima maupun melakukan transaksi yang berkaitan dengan kegiatan arisan tersebut.

Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka juga dibantu sejumlah admin. Para admin memiliki tugas melakukan verifikasi, membantu promosi, menjaga aktivitas grup WhatsApp dan mengingatkan para member mengenai pembayaran.

Dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jatim telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Barang bukti tersebut antara lain sejumlah perangkat elektronik seperti iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler dan tablet lainnya, serta laptop.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah rekening bank yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi arisan online tersebut.
Selain perangkat elektronik dan rekening, polisi turut mengamankan beberapa akun media sosial yang digunakan dalam aktivitas promosi dan pengelolaan arisan.

Tidak berhenti di sana, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Sedikitnya terdapat tiga unit kendaraan yang telah diamankan, yakni satu unit BMW, satu Toyota Rush dan satu Honda Prius.

Bimo menegaskan, penyidik masih terus melakukan penelusuran aset atau asset tracing untuk mengetahui seluruh harta yang berkaitan dengan kegiatan arisan online tersebut.

“Tidak ada kemungkinan kita akan terus melakukan penyusuran terkait aset tersebut dan kita akan sita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan dan pendalaman terhadap grup-grup arisan yang dikelola tersangka, polisi menemukan sekitar 140 korban.

Para korban diketahui tidak hanya berasal dari Jawa Timur, tetapi tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Untuk sementara, korban yang teridentifikasi berada di sejumlah daerah, antara lain Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali hingga Papua.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa jangkauan promosi arisan online tersebut cukup luas karena menggunakan media sosial dan grup percakapan sebagai sarana untuk mendapatkan anggota.

Dari jumlah korban tersebut, penyidik masih terus melakukan pendataan dan pendalaman untuk memastikan jumlah korban secara keseluruhan serta nilai kerugian yang dialami masing-masing korban.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dalam kasus tersebut.
Berdasarkan penelusuran sementara terhadap transaksi keuangan sejak Juni 2025 hingga Juli 2026, ditemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas arisan tersebut dengan nilai mencapai sekitar Rp71 miliar.

Polda Jatim masih akan bekerja sama dengan pihak perbankan untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh transaksi, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya aset lain yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

Nilai transaksi yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengungkap secara menyeluruh pola pengelolaan dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya aset lain maupun pihak lain yang terlibat.

Kabid Humas Polda Jatim kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan maupun investasi yang disebarkan melalui media sosial.

Masyarakat diminta tidak hanya melihat testimoni atau janji keuntungan dalam jumlah besar, tetapi juga memastikan legalitas, mekanisme pengelolaan dana, identitas pengelola serta transparansi program sebelum menyerahkan uang.

Polda Jatim menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat bagi pelaku kejahatan untuk mencari keuntungan dengan merugikan masyarakat.

Pengungkapan kasus arisan online fiktif tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar semakin kritis dalam menerima tawaran yang beredar di media sosial, terutama program yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Proses hukum terhadap tersangka saat ini masih berjalan. Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap jumlah korban, nilai kerugian, aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari kegiatan arisan online tersebut. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130