Badung – Nusantarajayanews. id | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggelar konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Konferensi pers ini memaparkan hasil penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor yang berhasil digagalkan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dalam penindakan tersebut, aparat berhasil mengamankan 2 orang Warga Negara Asing asal India dan menyita barang bukti 10,3 kilogram ganja.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Darmawan, menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta dukungan berbagai pihak.
“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen kami dalam melakukan pengawasan terhadap penyelundupan dan peredaran gelap NPP. Kejahatan ini tidak hanya merusak tatanan nasional, namun juga berpotensi merusak masa depan generasi muda,” ujar Wawan Darmawan.
Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 100 kemasan narkotika Golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol atau ganja. Total berat barang bukti mencapai 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto dengan nilai diperkirakan Rp1,5 miliar.
“Hasil penindakan ini telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 2.076 jiwa dari dampak buruk penggunaan narkotika dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,3 miliar,” tambahnya.
Kepala Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, memaparkan kronologi penangkapan. Kasus ini bermula pada Senin (3/8/2026) pukul 11.30 WITA saat pesawat Scoot Air dengan rute Thailand – Singapura – Denpasar mendarat di Bandara Ngurah Rai.
Berdasarkan hasil analisis X-Ray dan gerak-gerik yang mencurigakan, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap dua penumpang WNA India.
Identitas kedua tersangka yaitu AR, 28 tahun, laki-laki wiraswasta dan PC, 31 tahun, perempuan guru. Keduanya diamankan di terminal kedatangan internasional.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa, ditemukan 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto barang yang diduga narkotika Golongan I jenis ganja,” jelas AKBP Hendra.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku berperan sebagai kurir. Ganja tersebut didapatkan dari seseorang di Thailand dan dimasukkan ke dalam 14 kotak yang disamarkan sebagai oleh-oleh makanan, lalu dicampur dengan pakaian di dalam 2 koper untuk mengelabui petugas.
Setelah proses pemeriksaan di Bea Cukai selesai, kedua pelaku beserta barang bukti diserahterimakan ke Polres Kawasan Bandara untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga dijerat Pasal 610 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
AKBP Hendra menegaskan, komitmen aparat adalah menciptakan pariwisata Bali yang tidak hanya unggul dari segi kuantitas, tetapi juga berkualitas dengan jaminan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.
“Apabila barang ini sampai beredar di Bali, dampaknya akan sangat luar biasa terhadap generasi muda kita. Karena itu kami mohon doa dan dukungan agar pengungkapan ini tidak berhenti di sini saja,” pungkasnya.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Danlanud I Gusti Ngurah Rai yang disampaikan Dansatpom Lanud I Gusti Ngurah Rai, Kapten Ilham Silas, terkait kinerja Bea Cukai serta Satnarkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai atas keberhasilan dalam memberantas narkotika.
“Terkait tugas kami selaku TNI AU, tentunya pengamanan di wilayah udara kami siap mendukung dan bersinergi serta siap dilibatkan. Kami sangat antusias membantu dalam pemberantasan Narkotika,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV I Gusti Ngurah Rai, Cecep Kurniawan. Ia mengapresiasi keberhasilan Bea Cukai dalam mengungkap, mengidentifikasi, dan mengamankan barang bukti di satu titik.
“Saya baru melihat ternyata ini ganja pasta, bukan ganja kering. Saya mewakili Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Udara sangat mengapresiasi fasilitas yang telah disediakan oleh Bandar Udara sehingga memungkinkan aparat bekerja lebih tenang dan bisa mengidentifikasi,” kata Cecep. (tik)














