banner 1000x130

I Nyoman Parta Soroti Status Hukum LPD: Jangan Sembarangan Dikategorikan sebagai Kekayaan Negara

banner 2500x130 banner 1000x130

DENPASAR | Nusantara Jaya News — Anggota DPR RI I Nyoman Parta, SH, menyoroti kedudukan hukum Lembaga Perkreditan Desa (LPD) serta pengelolaan dana yang melekat pada lembaga keuangan milik desa adat di Bali.

Menurut I Nyoman Parta, LPD tidak semestinya begitu saja dikategorikan sebagai bagian dari kekayaan negara atau dimasukkan ke dalam rezim pengelolaan keuangan negara. Ia menilai kedudukan LPD memiliki karakteristik tersendiri karena berkaitan erat dengan desa adat dan masyarakat.

banner 1000x130

“Saya ingin diberikan kata bahwa LPD, aset LPD itu bagian dari desa dan tidak bisa dimasukkan terhadap korupsi,” ujar I Nyoman Parta dalam penjelasannya.

Ia kemudian menyinggung sejarah awal dukungan pemerintah terhadap LPD di Bali. Menurutnya, pada sekitar tahun 1988 pemerintah Provinsi Bali memberikan bantuan dana awal kepada sejumlah LPD dengan nilai yang berbeda-beda, antara lain Rp2 juta, Rp5 juta hingga Rp7 juta.

Dana tersebut, menurut Parta, diberikan sebagai bentuk dukungan awal bagi pengembangan LPD di desa adat. Karena itu, ia berpandangan bahwa dana tersebut tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai aset pemerintah yang kemudian dikategorikan sebagai kekayaan negara.

“Kalau LPD ini kan setelah diberikan dana oleh pemerintah provinsi, pemerintah tidak terlibat lagi setelah selesai. Lalu LPD juga akan memberikan keuntungannya kepada pemerintah provinsi,” jelasnya.

Parta menegaskan, karakter pengelolaan LPD perlu dilihat berdasarkan sejarah, fungsi dan regulasi yang mengaturnya. Menurut dia, memasukkan seluruh uang yang dikelola LPD ke dalam kategori kekayaan negara berpotensi menimbulkan persoalan dalam menentukan status hukum dana tersebut.

Ia juga mengingatkan agar persoalan LPD tidak dilihat secara sederhana hanya dari sisi adanya penggunaan atau kerugian keuangan.

Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai sumber dana, kepemilikan, tata kelola serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum menentukan apakah suatu perkara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kalau dibawa ke bidang keuangan negara, nanti uang LPD ini akan dianggap sebagai uang negara. Uang milik rakyat akan dibawa ke pendapatan negara, tanpa jelas cara mengembalikannya di mana,” katanya.

I Nyoman Parta juga menekankan pentingnya melihat kembali ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur LPD dan desa adat. Ia meminta aparat penegak hukum maupun pihak terkait berhati-hati dalam menentukan konstruksi hukum terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan LPD.

Menurutnya, perlindungan terhadap keberadaan LPD penting dilakukan karena lembaga tersebut memiliki posisi strategis dalam kehidupan ekonomi masyarakat desa adat di Bali.

“Jangan berpikir bahwa persoalan LPD ini bisa begitu saja dimasukkan ke dalam kategori kekayaan negara. Harus dilihat dasar hukum dan sejarahnya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut kembali membuka diskusi mengenai posisi LPD dalam sistem hukum dan keuangan di Indonesia, terutama terkait batas antara keuangan desa adat, keuangan daerah dan keuangan negara.

Perdebatan mengenai status aset dan dana LPD menjadi penting karena menyangkut konsekuensi hukum yang berbeda, termasuk ketika terjadi dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya. Karena itu, kepastian mengenai status hukum LPD menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas agar penanganan setiap perkara tidak menimbulkan tafsir yang berbeda.(Red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130