BALI | Nusantara Jaya News — Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola kehidupan masyarakat. Media sosial kini menjadi bagian penting dalam aktivitas sehari-hari, mulai dari berkomunikasi, memperoleh informasi hingga menyampaikan pendapat.
Namun, kemudahan menyebarkan informasi melalui media sosial juga memiliki risiko apabila tidak disertai kesadaran dan tanggung jawab. Setiap unggahan, komentar maupun konten yang dibagikan dapat berdampak luas, termasuk berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (30/9/2026), di ruang kerjanya.
Ariasandy menegaskan, kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas, terutama ketika telah menyentuh atau merugikan hak hukum orang lain.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Penyebaran fitnah, berita bohong atau hoaks, serta pemanfaatan sarana elektronik untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dapat menimbulkan konsekuensi bagi penggunanya.
“Bijak bermedia sosial bukan berarti membatasi kreativitas maupun kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan tersebut harus tetap menghormati hak dan martabat orang lain,” demikian pesan yang ditekankan dalam imbauan tersebut.
Ariasandy juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membagikan informasi yang diterima. Prinsip saring sebelum sharing perlu menjadi kebiasaan setiap pengguna media sosial.
Informasi yang belum diketahui kebenarannya sebaiknya terlebih dahulu diverifikasi melalui sumber yang dapat dipercaya. Langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat menjadi bagian dari rantai penyebaran informasi palsu yang dapat menyesatkan publik.
Media sosial, lanjutnya, memiliki daya sebar yang sangat cepat. Sebuah unggahan yang tidak benar dapat menyebar luas hanya dalam hitungan detik dan berpotensi memunculkan prasangka, merusak nama baik seseorang, bahkan memicu persoalan sosial.
Karena itu, masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan ruang digital yang sehat. Sikap kritis, tidak mudah terprovokasi dan bertanggung jawab dalam membagikan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan serta ketertiban di dunia maya.
Polda Bali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan etika digital sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
Pengguna media sosial diharapkan memahami konsekuensi dari setiap konten yang dibuat maupun dibagikan serta senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah ruang tanpa aturan. Kebebasan berpendapat tetap harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, etika dan penghormatan terhadap hak orang lain.(Red)













