JAKARTA | Nusantara Jaya News — Menteri Keuangan Suahasil Nazara langsung meminta jajaran Bea dan Cukai memperkuat pemberantasan berbagai kegiatan ilegal, khususnya peredaran rokok ilegal.(15/9)
Penindakan dinilai penting bukan hanya untuk menertibkan pasar, tetapi juga menjaga penerimaan negara.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan potensi penerimaan cukai yang tidak masuk akibat rokok ilegal mencapai sekitar Rp47 triliun.
Jika dihitung bersama PPN dan pajak rokok, potensi penerimaan yang hilang diperkirakan mencapai Rp59,86 triliun.
Angka tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan, bukan kerugian negara yang telah ditetapkan secara resmi.
Peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan tidak sehat. Produsen rokok legal harus memenuhi kewajiban cukai, PPN, dan pajak rokok, sementara produk ilegal dapat dijual lebih murah karena menghindari kewajiban fiskal.
Suahasil menegaskan pemberantasan kegiatan ilegal tidak hanya menyasar rokok. Berbagai aktivitas dan barang ilegal yang berpotensi menggerus penerimaan negara akan terus menjadi perhatian.(Red)















