JAKARTA | Nusantara Jaya News — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026).
Peraturan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya OJK meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Melalui POJK 9 Tahun 2026, pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK harus menyampaikan Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK. Pengaturan tersebut mencakup kewajiban pelaporan, tata cara penyampaian, koreksi laporan, hingga mekanisme pelaporan apabila terjadi kondisi tertentu.
Laporan Insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon maupun berdasarkan permintaan OJK.
Pelapor diwajibkan memastikan informasi yang disampaikan memenuhi prinsip lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas informasi yang diterima OJK untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan.
Atur Mekanisme Koreksi dan Gangguan Sistem
POJK 9 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme koreksi terhadap Laporan Insidental yang telah disampaikan. Mekanisme tersebut diperlukan apabila terdapat informasi yang perlu diperbaiki agar laporan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, OJK mengatur mekanisme pelaporan apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan yang menyebabkan pelapor tidak dapat menyampaikan laporan melalui sistem.
Dalam kondisi tersebut, penyampaian laporan tetap dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan OJK.
Pelapor juga diwajibkan melakukan penatausahaan atas Laporan Insidental yang telah disampaikan. Penatausahaan tersebut diperlukan agar setiap informasi yang disampaikan kepada OJK dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperkuat kepatuhan, POJK 9 Tahun 2026 juga mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pelaporan insidental sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya pengaturan tersebut, OJK berharap proses penyampaian informasi dapat berlangsung lebih terstruktur, efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kualitas data yang digunakan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Tak hanya menerbitkan POJK 9 Tahun 2026, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026).
PADK tersebut menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan pelaporan, antara lain mengatur pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar laporan yang wajib disampaikan pelapor, serta format dan tata cara penyusunan laporan.
Kedua peraturan tersebut berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Penerbitan POJK 9 Tahun 2026 dan PADK 8 Tahun 2026 menjadi bagian dari langkah OJK memperkuat infrastruktur pelaporan melalui pemanfaatan teknologi dan analisis data.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan tersedianya informasi yang diperlukan dalam mendukung pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon agar berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022–2027.(Red)










