MEDAN– Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan online scam yang memanfaatkan iklan media sosial untuk mencari korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengarahkan calon korban ke grup Telegram sebelum menawarkan misi berhadiah, termasuk menonton cuplikan film.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial CMA dan MM. Sementara satu pelaku lainnya, BA, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono menjelaskan, masing-masing pelaku diduga memiliki peran dalam menjalankan skema penipuan tersebut.
“Dalam perkara ini, kami telah mengamankan dua orang tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Menurut Bayu, CMA diduga menjadi pihak yang bertugas menarik calon korban melalui iklan digital. Ia membuat dan memasang iklan berbayar menggunakan Meta Ads di Facebook dan Instagram.
Iklan tersebut kemudian mengarahkan pengguna yang tertarik menuju grup Telegram. Di dalam grup itu, MM berperan sebagai admin yang memberikan arahan kepada korban untuk mengikuti sejumlah tugas atau misi.
Salah satu misi yang ditawarkan adalah menonton cuplikan film. Sebagai imbalan, korban dijanjikan bonus mulai Rp100 ribu hingga puluhan juta rupiah.
Skema tersebut dibuat seolah-olah korban dapat meningkatkan keuntungan dengan menyelesaikan lebih banyak tugas dan menambah saldo. Namun, korban justru diminta melakukan deposit terlebih dahulu sebelum bonus dapat dicairkan.
“Korban diyakinkan bahwa semakin banyak tugas yang diselesaikan dan saldo yang ditambahkan, maka bonus yang diperoleh akan semakin besar,” jelas Bayu.
Ketika korban mencoba menarik saldo dan bonus yang tercantum dalam akun, pencairan tidak dapat dilakukan. Pelaku kemudian memberikan berbagai alasan dan kembali meminta korban mengirimkan uang dengan dalih harus memenuhi persyaratan deposit tertentu.
Pola itu terus berulang hingga korban mengalami kerugian. Dalam skema tersebut, BA yang masih buron diduga berperan meyakinkan korban agar kembali melakukan transfer setelah sebelumnya melakukan deposit awal.
Polisi telah mengidentifikasi tiga korban yang tersebar di tiga provinsi. Nurul Fitri dari Kabupaten Pidie, Aceh, mengalami kerugian Rp15,25 juta.
Kemudian Ahmad Aryo Sanjaya, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengalami kerugian Rp2,27 juta. Amida yang berasal dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur, juga mengalami kerugian Rp2,27 juta.
Total kerugian yang dialami ketiga korban sedikitnya Rp19,79 juta.
Pengungkapan kasus dilakukan polisi melalui penindakan di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan dua unit komputer dan enam unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana pelaku menjalankan aksinya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran keuntungan yang disebarkan melalui platform digital.
Ia menilai modus tersebut biasanya dilakukan secara bertahap, dimulai dengan janji keuntungan kemudian korban diarahkan melakukan deposit dan kembali diminta menambah uang dengan alasan tertentu.
“Modus seperti ini biasanya dibangun secara bertahap untuk meyakinkan korban. Awalnya diberikan janji keuntungan, kemudian korban diarahkan melakukan deposit dan setelah itu kembali diminta menambah uang dengan berbagai alasan,” ujar Ferry.
CMA dan MM telah ditahan dan dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.
Polda Sumut memastikan penyidikan masih berlanjut, termasuk memburu BA yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kepolisian juga mengedepankan edukasi serta literasi digital sebagai bagian dari upaya mencegah masyarakat menjadi korban penipuan serupa.(BB)















