MAJALENGKA | Nusantara Jaya News — Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 2.079 botol minuman keras (miras) hasil operasi penertiban yang dilakukan sepanjang Agustus 2026. Pemusnahan tersebut digelar di Mapolres Majalengka, Senin (14/9/2026), sebagai bagian dari upaya menekan peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M. serta jajaran kepolisian dan unsur terkait.
Ribuan botol miras yang diamankan merupakan hasil operasi penertiban yang dilaksanakan Satuan Narkoba bersama tim Satgas selama Agustus 2026. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, pengungkapan kasus narkotika di Majalengka tidak berhenti pada peredaran miras. Dalam kesempatan tersebut, Polres Majalengka juga mengungkap adanya perkara terkait produksi dan peredaran tembakau sintetis.
Kapolres Majalengka menjelaskan, polisi telah mengamankan seorang tersangka yang diduga memproduksi tembakau sintetis secara mandiri. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diduga menjalankan sendiri proses produksi hingga menjual hasil produksinya kepada calon pembeli.
“Yang bersangkutan kita amankan berikut juga dengan barang buktinya,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah mempelajari proses peracikan tembakau sintetis selama kurang lebih tiga minggu. Polisi masih mendalami dari mana tersangka memperoleh pengetahuan mengenai proses peracikan tersebut.
Kapolres menyebut, tersangka diduga memanfaatkan media sosial dan sarana online untuk mempelajari proses pembuatan maupun mencari calon pembeli.
“Masih kami lakukan pemeriksaan, apakah ada keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti terus dilakukan untuk mengetahui secara utuh asal bahan, cara memperoleh bahan, proses produksi, hingga pola pemasaran barang terlarang tersebut.
Lokasi yang berkaitan dengan aktivitas tersangka disebut berada di wilayah Kecamatan Majalengka.
Kapolres menegaskan, proses penanganan perkara masih berjalan sehingga kepolisian belum menutup kemungkinan adanya fakta baru dari hasil pengembangan penyidikan.
Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman menyampaikan keprihatinannya terhadap masih adanya peredaran minuman keras maupun obat-obatan terlarang di tengah masyarakat.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda Majalengka.
Ia menilai anak-anak dan pelajar menjadi kelompok yang harus mendapatkan perhatian serius agar tidak mudah terpengaruh maupun terpapar minuman keras dan narkotika.
“Bayangkan anak-anak kita kalau digempur dengan minuman keras kemudian obat-obatan terlarang. Saya yakin masa depan Majalengka, masa depan anak-anak kita akan jadi apa ke depan,” ujarnya.
Eman menegaskan, pemberantasan peredaran miras dan obat-obatan terlarang membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Menurutnya, langkah kepolisian melalui operasi dan penindakan harus berjalan beriringan dengan upaya pemerintah daerah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Ia mendorong agar edukasi mengenai bahaya narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras dilakukan sejak usia sekolah.
“Sekali lagi kita perlu bergandengan tangan, terutama Bapak Polres, di samping melakukan operasi agar peredaran minuman keras kemudian obat-obatan terlarang bisa dicegah, bisa zero,” katanya.
Bupati juga menyoroti pentingnya memperluas edukasi hingga ke lingkungan sekolah. Menurutnya, anak-anak perlu mendapatkan pemahaman sejak dini mengenai bentuk dan bahaya obat-obatan terlarang.
Edukasi, kata dia, dapat dilakukan mulai dari tingkat sekolah dasar, khususnya kelas-kelas akhir, kemudian jenjang SMP hingga SLTA.
Hal tersebut dinilai penting karena tidak semua pelajar mengetahui bentuk maupun nama obat yang berpotensi disalahgunakan.
Eman mengaku mendapat gambaran langsung mengenai persoalan tersebut setelah melihat barang bukti yang ditunjukkan oleh Kapolres. Ia menyebut ada obat-obatan yang secara kasatmata tidak mudah dikenali sebagai barang terlarang.
“Boleh jadi mereka tidak tahu. Tadi Tramadol itu kan tidak ada namanya, setelah kita melihat dan menyesuaikan minuman keras, ternyata Pak Kapolres membawa saya ke atas untuk memperlihatkan hasil,” ungkapnya.
Pemusnahan ribuan botol miras dan pengungkapan kasus tembakau sintetis tersebut menjadi sinyal bahwa peredaran barang terlarang masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Majalengka.
Polres Majalengka pun terus melakukan pengawasan dan penindakan, sementara pemerintah daerah didorong memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi masyarakat, terutama kepada generasi muda.
Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci untuk mempersempit ruang peredaran miras, narkotika, maupun obat-obatan yang disalahgunakan.
Dengan langkah penindakan yang dibarengi edukasi, upaya menciptakan Majalengka yang lebih aman dan terbebas dari peredaran barang terlarang diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan.(Red)















