Surabaya — Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Surabaya dan sejumlah daerah diamankan unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ketiganya masing-masing berinisial M.U. (24), H. (37), dan A. (39). Mereka tercatat sebagai warga kawasan Sidokapasan, Kelurahan Sidodadi, Surabaya.
Proses penangkapan saat itu terjadi, para pelaku saat diberhentikan petugas berusaha kabur melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga. Mereka melompat dari satu genteng ke genteng lain dan sempat bersembunyi di bawah bagian atap sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Kasus tersebut terbongkar berawal dari laporan korban berinisial Y.K.D., warga Surabaya. Pelapor kehilangan sepeda motor di Jalan Kemuning Surabaya, pada Rabu, (12/11/2025), silam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi M.U. sebagai salah satu pelaku yang terlibat dalam pencurian kendaraan di lokasi tersebut.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, komplotan tersebut menyasar sepeda motor yang diparkir dalam kondisi kurang aman, terutama kendaraan yang tidak dikunci setang.
“Dalam menjalankan aksinya, mereka merusak kunci pengaman cakram dan kunci kontak kendaraan, kemudian membawa kabur sepeda motor dengan cara di didorong,” tutur AKP Hadi, pada Kamis (24/9).
Dijelaskan oleh AKP Hadi, pelaku M.U. berperan bertindak sebagai pencurian sepeda motor di Kemuning. Sementara itu, H. pernah melakukan pencurian bersama M.U. di sekitar kawasan Makam Peneleh, Surabaya.
“Para pelaku mengaku bahwa uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk senang-senang ditempat hiburan malam serta membeli narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan bahwa M.U. dan H. telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sedikitnya 15 kali tempat kejadian perkara (TKP).
“Lokasi tersebut diantaranya, Sidokapasan, Kupang Segunting, Sidotopo Lor, kawasan Taman di Sidoarjo, belakang Grand City Surabaya, Wonokusumo, Pandegiling, Makam Peneleh, Pegirian, Sidotopo, hingga wilayah Lamongan,” katanya.
Kendaraan yang menjadi sasaran empuk didominasi sepeda motor jenis Beat, Vario, Mio, Mio Soul, dan Supra Fit.
Aksi pencurian itu sejak Februari 2025 hingga Juli 2026. Salah satunya di kawasan Taman, Sidoarjo, pada Januari 2026 juga hasil motor Beat Deluxe. Pada Februari 2026, kelompok itu memetik motor Vario di belakang Grand City Surabaya.
Kemudian pencurian lain juga terjadi di Wonokusumo pada Mei 2026 dengan hasil motor Beat merah-hitam, serta di Pandegiling dan Sidotopo pada Juli 2026.
Berdasarkan catatan kepolisian, M.U. dan A. merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama. M.U. pernah dijatuhi hukuman enam bulan penjara pada 2019 silam. Sementara itu, A. pernah dijatuhi pidana dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2024.(Red)













