BADUNG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Bali kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dua pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh proyek berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan. Keduanya masing-masing berinisial DM (30) dan JBM (24), yang diketahui berasal dari Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali setelah menerima laporan terkait kasus pencurian sepeda motor milik korban berinisial KI.
Pengungkapan kasus tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/767/IX/2026/SPKT/POLDA BALI.
Menurut Ariasandy, kedua pelaku diamankan di tempat mereka bekerja, yakni sebuah proyek bangunan di wilayah Jimbaran. Penangkapan dilakukan pada dini hari setelah petugas berhasil mendeteksi keberadaan keduanya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, korban memarkir sepeda motor miliknya berupa Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DK 5535 UW di depan sebuah warung yang berada di Jalan Kendedes, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Korban kemudian beristirahat dan tertidur. Namun, ketika terbangun sekitar pukul 05.00 Wita, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di lokasi tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp18 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali untuk mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui maupun berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi tersebut, polisi akhirnya memperoleh petunjuk mengenai keberadaan para pelaku.
Tim URC Jatanras kemudian mendeteksi keberadaan kedua pelaku di sebuah lokasi proyek bangunan di Jalan Melang Kaja, Jimbaran.
Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
Sesampainya di lokasi, polisi mendapati tersangka DM sedang duduk di depan bangunan proyek. Petugas kemudian langsung mengamankan DM dan melakukan pemeriksaan awal.
Dalam interogasi tersebut, DM akhirnya mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan DM, aksi pencurian tidak dilakukan seorang diri. Ia mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya berinisial JBM.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan JBM, petugas kemudian melakukan penyisiran ke area dalam proyek bangunan.
Tak berselang lama, polisi menemukan JBM berada di dalam area proyek tersebut.
Petugas kemudian mengamankan JBM dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan.
Saat diinterogasi, JBM juga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor milik korban.
Dengan diamankannya kedua pelaku, Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap dugaan keterlibatan DM dan JBM dalam kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kuta Selatan tersebut.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Bali.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan. Sepeda motor hendaknya selalu diparkir di tempat yang aman, dikunci dengan benar, serta dilengkapi pengamanan tambahan apabila diperlukan.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana.(Red)















