banner 1000x130

Tim URC Jatanras Polda Bali Ringkus Dua Pelaku Curanmor Asal Bekasi, Beraksi di Dua TKP

banner 2500x130 banner 1000x130

DENPASAR – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua pelaku asal Bekasi, Jawa Barat.

Kedua pelaku masing-masing berinisial JA (35) dan LA (19). Keduanya berhasil diamankan polisi pada Jumat (4/9/2026) setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Badung.

banner 1000x130

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali.

Menurut Ariasandy, petugas terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Setelah posisi mereka berhasil dideteksi, polisi kemudian melakukan upaya pemancingan hingga akhirnya kedua pelaku dapat dibekuk.
Keduanya diamankan di depan RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, tanpa memberikan kesempatan kepada pelaku untuk kembali melarikan diri.

“Kedua pelaku sudah diamankan,” ujar Kombes Pol Ariasandy saat membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan terbilang sederhana, yakni dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih terpasang atau nyantol.
Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengambil kendaraan korban dan membawanya pergi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dua lokasi yang menjadi tempat aksi pencurian para pelaku.

Aksi pertama terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, di wilayah Denpasar Barat. Sepeda motor milik korban dicuri di Jalan Pulau Demak, Gang Marlboro XIX. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Tidak berhenti di sana, aksi berikutnya dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, di wilayah Badung. Kali ini pencurian terjadi di depan sebuah toko buah di Jalan N Bali Clip, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.
Kerugian korban dalam kasus kedua tersebut ditaksir mencapai Rp15,9 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku.

Total terdapat tiga unit sepeda motor yang diamankan Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali. Barang bukti tersebut masing-masing berupa:
Satu unit Honda Beat warna biru-putih dengan nomor polisi AG-6056-WP, Satu unit Honda Beat warna cokelat dengan nomor polisi DR-3681-ZC, dan Satu unit Yamaha Gear warna merah yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut.

Setelah berhasil dibekuk, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali.

Penyidik selanjutnya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap secara lengkap rangkaian aksi yang dilakukan kedua tersangka, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran.

Polisi juga akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kombes Pol Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak menganggap remeh keamanan kendaraan ketika sedang diparkir, terlebih meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih terpasang.

Menurutnya, kelalaian kecil seperti tidak mencabut kunci kendaraan dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir, guna mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa,” ujar Ariasandy.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor. Kendaraan sebaiknya diparkir di lokasi yang aman, dikunci dengan benar, dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan meskipun hanya dalam waktu singkat.

Polisi memastikan proses penyidikan terhadap JA dan LA masih berjalan. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti tetap berada dalam pengamanan Tim URC Ditreskrimum Polda Bali untuk kepentingan hukum lebih lanjut.(Red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130