banner 1000x130
Berita  

MAKI Jatim Soroti Anggaran dan Skema Jatim Fest 2026, Desak Audit OPD Pemprov Jatim dan EO

banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA | Nusantara Jaya News — Gelaran Jatim Fest 2026 yang berlangsung pada 30 September hingga 4 Oktober 2026 di Exhibition Hall Grand City Surabaya mendapat sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.

Jatim Fest 2026 merupakan pameran multiproduk yang digelar dalam rangka Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan informasi penyelenggara, kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Perekonomian Setdaprov Jatim dan PT Dayapromo Mitra Tama.

banner 1000x130

Namun, MAKI Jatim mempertanyakan pola pembiayaan keikutsertaan pelaku usaha UKM/UMKM serta variasi anggaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim dalam mengikuti pameran tersebut.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo alias Heru MAKI, menilai perlu ada transparansi mengenai hubungan antara anggaran OPD, penyelenggara pameran, serta manfaat yang diterima pelaku UKM/UMKM.

Menurut Heru, persoalan tersebut menjadi perhatian setelah pihaknya menerima informasi dari salah satu pelaku UKM/UMKM yang mengaku ditawari mengikuti Jatim Fest dengan biaya sekitar Rp7 juta untuk lima hari pameran.

Pelaku usaha tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan, memilih tidak mengikuti Jatim Fest dan kemudian mengikuti pameran lain yang disebut tidak memungut biaya.

“Dalem ditawari ikut pameran Jatim Fest di Grand City dan diminta bayar Rp7 juta untuk lima hari pameran. Dalem tidak jadi ikut dan akhirnya ikut pameran Artsub yang gratis,” ungkap sumber tersebut.

Ia juga mengaku selama mengikuti kegiatan yang difasilitasi MAKI Jatim, pelaku UKM/UMKM mendapatkan fasilitas pameran tanpa biaya.

Heru MAKI mempertanyakan apakah penyelenggaraan Jatim Fest sudah memberikan ruang yang cukup bagi pelaku UKM/UMKM untuk memperoleh fasilitas pameran secara gratis.

Sorotan tersebut muncul di tengah narasi resmi bahwa Jatim Fest 2026 juga menjadi ruang bagi UMKM dan pelaku usaha untuk memperkenalkan produk kepada masyarakat. Penyelenggara menyebut kegiatan tahun ini diikuti sekitar 22 OPD, lima pemerintah kabupaten/kota, serta sejumlah BUMN/BUMD.

“Kalau konsepnya untuk pemberdayaan UMKM, harus ada ruang ikhtiar agar pelaku usaha kecil bisa ikut tanpa dibebani biaya yang berat,” ujar Heru.

MAKI Jatim juga menyoroti perbedaan nilai anggaran yang disebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP pada sejumlah OPD Pemprov Jatim.

Heru menyebut, berdasarkan data yang menjadi bahan telaah MAKI, Dinas ESDM Jatim disebut menganggarkan sekitar Rp200 juta untuk jasa sewa lahan dan dekorasi serta sekitar Rp100 juta untuk belanja souvenir dan seragam.

Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Jatim disebut menganggarkan sekitar Rp55 juta untuk sewa lahan dan Rp66 juta untuk dekorasi, sedangkan Dinas Perhubungan Jatim disebut menganggarkan sekitar Rp133 juta untuk keikutsertaan dalam Jatim Fest 2026.

MAKI mempertanyakan dasar perbedaan nilai anggaran tersebut, khususnya apabila luas lahan dan konsep booth yang digunakan dinilai relatif tidak jauh berbeda.

Soroti Anggaran Biro Perekonomian
Sorotan juga diarahkan kepada Biro Perekonomian Setdaprov Jatim.

Heru MAKI menyebut pihaknya menemukan nomenklatur belanja yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut, yakni “Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara” dengan nilai sekitar Rp255 juta pada tahun anggaran 2026.

Menurut Heru, nomenklatur tersebut perlu diperiksa lebih jauh untuk memastikan apakah berkaitan dengan penyelenggaraan Jatim Fest atau kegiatan lainnya.

Di sisi lain, sumber resmi Pemprov Jatim menunjukkan bahwa Biro Perekonomian memang terlibat dalam penyelenggaraan Jatim Fest 2026 bersama PT Dayapromo Mitra Tama.

Bahkan, Komisi B DPRD Jatim sebelumnya telah meminta evaluasi terhadap efektivitas anggaran dan output pelaksanaan Jatim Fest pada Biro Perekonomian.

Heru juga menyinggung dugaan adanya pola hubungan yang selama ini terbangun antara OPD Pemprov Jatim, Biro Perekonomian dan pihak penyelenggara.

Namun, dugaan tersebut menurut MAKI perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan audit oleh lembaga yang berwenang.
Bandingkan dengan Pameran yang Digelar MAKI Jatim

Heru kemudian membandingkan pola tersebut dengan kegiatan pameran yang pernah diselenggarakan MAKI Jatim.

Menurutnya, dalam konsep yang disebut “gendhong ngendhit”, OPD yang memiliki kemampuan anggaran ikut membiayai kegiatan dengan nilai yang dinilai wajar. Selanjutnya, sebagian besar booth diberikan secara gratis kepada pelaku UKM/UMKM.

“Dalam konsep kami, OPD yang ikut membayar dengan harga yang wajar, kemudian dampaknya bisa memberikan sekitar 80 persen stand kepada pelaku UKM/UMKM secara gratis. Ini bentuk pemberdayaan agar mereka bisa naik kelas,” jelas Heru.

Ia berharap penyelenggara pameran tidak semata-mata mengejar keuntungan, tetapi juga memberikan ruang kepada pelaku usaha kecil.
“EO pameran jangan hanya berbasis profit oriented. Harus ada keberanian memberikan ruang gratis kepada UKM/UMKM Jawa Timur. Mosok MAKI Jatim saja bisa melakukan itu, sedangkan perusahaan penyelenggara tidak bisa?” tegasnya.

Lebih lanjut, MAKI Jatim menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum terkait dugaan ketidakwajaran penganggaran dan dugaan praktik gratifikasi maupun cash back yang disebut-sebut mengikuti pelaksanaan pameran.

MAKI menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta mendorong BPK/BPKP melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran.

Heru juga menyebut pemeriksaan tidak hanya perlu dilakukan terhadap OPD Pemprov Jatim yang mengikuti Jatim Fest, tetapi juga terhadap laporan keuangan dan transaksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan oleh PT Dayapromo Mitra Tama.

“Kalau memang tidak ada masalah, audit akan menjelaskan semuanya. Kami meminta transparansi agar anggaran pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pelaku UMKM,” pungkas Heru.
Sementara itu, secara resmi Jatim Fest 2026 disebut sebagai ruang promosi produk daerah, UMKM, pelayanan publik, hiburan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Penyelenggara juga menyatakan acara tersebut terbuka untuk masyarakat secara gratis.

(Red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130