Badung – Nusantarajayanews. id | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 7 warga negara asing (WNA) selama periode 26 hingga 30 Oktober 2026. Ketujuh WNA tersebut ditindak karena berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari dugaan penggunaan paspor palsu, penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran administrasi, hingga tinggal melebihi batas waktu (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkap kasus paling menonjol adalah WNA asal India berinisial SP. Pria tersebut terjaring saat akan melewati pemeriksaan keimigrasian sebelum keberangkatan menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.
“SP mencoba menggunakan paspor palsu. Hasil pemeriksaan kami menemukan dia memiliki paspor India lain dengan identitas berbeda. Terindikasi melakukan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakan,” jelas Novyandri.
Atas temuan tersebut, SP dideportasi pada Selasa (27/10/2026).
Kasus lain melibatkan WNA asal Rusia berinisial IP, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. IP dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan prostitusi.
Sementara itu, WNA asal Australia berinisial CJD harus dipulangkan paksa karena tidak memenuhi kewajiban administratif berupa pelaporan perubahan atau mutasi paspor dan izin tinggal setelah paspor lamanya kedaluwarsa.
“Selain tiga kasus di atas, empat WNA lainnya kami deportasi karena overstay,” tambah Novyandri.
Novyandri menegaskan pengawasan keimigrasian akan terus diperintensif.
“Berbagai pelanggaran yang kami temukan menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA terhadap izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Seluruh WNA yang dideportasi kini telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri.(red)











