PADANG LAWAS UTARA — Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bersama perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Selatan (Tapsel) mendatangi “Tenda Perjuangan” masyarakat yang telah sepekan menduduki tanah ulayat mereka di areal penguasaan PT Tindoan Bujing, Selasa (3/11/2026).
Kunjungan yang dihadiri oleh unsur kepolisian, perwakilan bupati, anggota DPRD Paluta, serta pihak BPN ini berlangsung antusias di tenda biru perjuangan. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat bersama para tokoh adat dan penasehat hukum membeberkan sejarah panjang kelam terkait konflik penguasaan lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Sejarah Kelam dan Tudingan Operasi Ilegal 35 Tahun
Dalam diskusi hangat tersebut, perwakilan warga serta keturunan raja-raja setempat, Alamsah Rambe, S.H., M.H., dan Tamren Siregar, S.H., M.H., selaku penasehat hukum masyarakat, menuturkan sejarah kampung halaman mereka yang telah berusia 185 tahun.
Keduanya menegaskan bahwa keberadaan PT Tindoan Bujing selama 35 tahun di desa mereka merupakan bencana besar. Perusahaan dituding melakukan perampasan tanah ulayat tanpa ganti rugi, perusakan lingkungan, intimidasi, hingga memenjarakan warga.
Pernyataan senada juga diperkuat oleh Breen Saragih selaku Tim Penasehat Hukum sekaligus Koordinator Perjuangan, yang kembali menguraikan duduk perkara dan penderitaan masyarakat di hadapan para pemangku kepentingan.
Sikap Tegas Pemkab, DPRD, dan BPN Tapsel
Pemerintah Kabupaten Paluta yang diwakili oleh Asisten II dan Kesbangpol menyatakan bahwa pihaknya mengetahui persoalan ini sejak dahulu dan dengan tegas menyatakan bahwa tanah ulayat tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Anggota DPRD Paluta, Madnalim Pakpahan, yang hadir mewakili Ketua DPRD, mengungkapkan bahwa banyak fasilitas negara seperti jalan dan bendungan yang dibangun menggunakan uang swadaya rakyat serta anggaran negara, kini justru masuk ke dalam areal penguasaan perusahaan.
Fakta mengejutkan turut disampaikan oleh perwakilan BPN Tapsel melalui Kasi Penanganan Sengketa. Pihak BPN menegaskan bahwa instansi pertanahan tidak pernah membuat patok tapal batas di seluruh areal perusahaan, terlebih karena PT Tindoan Bujing dinilai belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Adapun pihak manajemen PT Tindoan Bujing, yang dihadiri oleh General Manager dan Asisten Kepala, tampak bungkam tanpa memberikan tanggapan apa pun selama pertemuan.
Pesan Kamtibmas dan Ketuk Palu Kemenangan Warga
Di tengah antusiasme massa, Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., menyampaikan salam hangat kepada masyarakat serta berpesan agar warga tetap menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, serta menghindari tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri.
Puncak acara ditandai dengan aksi simbolis ketika Breen Saragih meminta penegasan kepada seluruh masyarakat yang hadir dari 3 desa beserta para raja adat. Dengan serentak dan penuh semangat, massa meneriakkan kata “Sepakat!” agar tanah ulayat mereka segera dikembalikan. Ketukan palu simbolis serta pekikan “Merdeka!” mengakhiri pertemuan bersejarah tersebut di bawah komando riuh gembira warga.(Is)













