banner 1000x130

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Satresnarkoba Tumpas Pengedar Sabu Di Kelurahan Bada

Oplus_16908288
banner 2500x130 banner 1000x130

Dompu.NTB//Nusantara Jaya News.id – Untuk merespon cepat informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Dompu. Terduga pelaku merupakan seorang pria berinisial SR (26), warga Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan peredaran barang haram tersebut berlangsung pada Sabtu siang (7/11/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

banner 1000x130

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ade Helmi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, Kasat Narkoba perintahkan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu yang dibantu Kapolsek Dompu beserta anggota dan satu peleton personel Samapta bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan sesuai prosudur hukum yang berlaku.

“Apapun yang kami lakukan tetap berpedoman pada regulasi yang sudah di tentukan, dan tidak serta merta di tangkap di luar standar operasional prosudur,” dalih Kasat Narkoba tanpa ragu.

Dalam ooerasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka inisial SR. Selanjutnya, dengan disaksikan warga setempat, anggota melakukan ke tahapan penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku.

“Pada saat penggeledahan tersangka sangat komparatif dan tidak ada tanda-tanda melawan petugas,” ujar Ade Helmi mantan Kapolsek Hu,u.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat satu klip transparan berisi tiga plastik klip, masing-masing berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,41 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.

Dalam proses penindakan, petugas sempat menghadapi perlawanan dari sejumlah masyarakat setempat. Namun, situasi berhasil dikendalikan dan terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ade Helmi, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah yang terindikasi rawan terhadap aktivitas transaksi narkotika,” tegas Iptu Ade Helmi.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat dan generasi muda, agar bersama-sama melakukan pengawasan serta memberikan edukasi tentang bahaya narkoba. Jangan takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Dompu bersama jajaran Polsek Dompu dan personel Samapta atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.

“Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing, membentengi keluarga dan generasi muda dari pengaruh narkotika serta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ungkap IPTU Nyoman Suardika.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Dompu berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum, penyelidikan, serta kerja sama dengan masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Dompu yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tandasnya.

Lebih dari itu di tegaskan, terduga pelaku bakal di ganjar pasal 112 dan atau pasal 114 KUHP yang baru junctho Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, pungkas Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis Rdw/ddo.

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130