SURABAYA | Nusantara Jaya News – Mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah penggerebekan dugaan pesta narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra menjadi sorotan publik. Pergeseran jabatan tersebut memunculkan pertanyaan, menyusul dugaan adanya intervensi pihak luar terhadap personel yang terlibat langsung dalam penangkapan.(2/11)
Tujuh anggota kepolisian tersebut diketahui mengalami perpindahan tugas dari satuan reserse narkoba ke sejumlah jabatan baru di lingkungan Polrestabes Surabaya maupun jajaran polsek.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Sejumlah nama yang tercantum dalam surat telegram tersebut di antaranya Iptu Kevin Asshabul Kahfi, yang sebelumnya menjabat Kanit 1, kini bergeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Kemudian Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, sebelumnya Kasubnit 1 Unit 1, dipindahkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Sementara Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini dipercaya sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Mutasi juga menyasar empat anggota bintara yang turut terlibat dalam operasi penangkapan. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.
Perubahan penugasan tersebut mendapat perhatian Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai perlu ada penelusuran untuk memastikan apakah mutasi tersebut murni bagian dari kebutuhan organisasi atau terdapat faktor lain.
Sugeng bahkan menyoroti kemungkinan adanya intervensi pihak luar yang tidak menghendaki penangkapan tiga anggota DPRD tersebut menjadi konsumsi publik.
“Ini ada potensi memang [dugaan] intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).
Menurut Sugeng, persoalan tersebut harus dilihat secara objektif dengan terlebih dahulu memeriksa apakah ketujuh anggota polisi yang dimutasi melakukan pelanggaran prosedur dalam menjalankan tugas penindakan.
Apabila ditemukan pelanggaran, tentu perlu dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, apabila tidak ditemukan pelanggaran, alasan di balik pemindahan tugas tersebut perlu dijelaskan secara transparan.
“Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi. Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat, ya. Tidak menjadi satu tujuan daripada proses tour and duty dari anggota Polri sebagai pengembangan karier,” tegasnya.
IPW pun meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengevaluasi surat telegram mutasi tersebut. Menurut Sugeng, evaluasi diperlukan agar tidak muncul persepsi negatif terhadap proses pembinaan karier dan penegakan hukum di lingkungan kepolisian.
Terlebih, saat ini Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tengah mendorong pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Ini kan Pak Kapolri sedang menggencarkan proses penangkapan narkoba. Saya berharap Pak Kapolda Jatim mengevaluasi TR ini apakah memang sudah tepat. Kalau nanti memang ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang merasa tidak suka tiga anggota DPRD ini dipublikasikan dan membuat mutasi tersebut terjadi, IPW tentu menyayangkan,” pungkas Sugeng.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait polemik mutasi tujuh anggotanya tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengaku baru mengetahui informasi mengenai mutasi tersebut. Ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut dan meminta agar persoalan itu dikonfirmasi kepada Polrestabes Surabaya.
“Nanti biar dari Polrestabes Surabaya yang menjelaskan,” kata Jules.
Berawal dari Penggerebekan Pesta Narkoba di Hotel Ketintang
Polemik mutasi tujuh anggota Satresnarkoba tersebut bermula dari operasi penggerebekan dugaan pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur.
Ketiganya masing-masing berinisial ARR, anggota DPRD Kabupaten Situbondo; ADR, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi; serta UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang.
Selain ketiga legislator tersebut, polisi turut mengamankan lima orang lainnya berinisial F, K, N, Ro, dan R. Total terdapat delapan orang yang diamankan dari salah satu kamar hotel.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Seluruh orang yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan urine. Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan satu orang berinisial N diketahui positif menggunakan sabu dan ekstasi.
“Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga,” kata AKP Hadi Ismanto.
Kini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD, tetapi juga pada keputusan mutasi tujuh personel yang terlibat dalam operasi tersebut.
Publik menunggu penjelasan resmi Polrestabes Surabaya mengenai dasar pertimbangan mutasi, termasuk apakah keputusan tersebut berkaitan dengan evaluasi internal, kebutuhan organisasi, pembinaan karier, atau faktor lainnya.
Klarifikasi yang terbuka dan berdasarkan fakta diperlukan agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.(Red)













