banner 1000x130

Polisi Ringkus Residivis Curi Motor di Konser Tuban, Jaringan Curanmor Antarwilayah Terbongkar

banner 2500x130 banner 1000x130

TUBAN | Nusantara Jaya News — Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas daerah berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Tuban. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang residivis berinisial MNR (38) dan sejumlah anggota komplotannya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda PCX warna merah bernomor polisi S 6081 GW milik AJS (21). Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di kawasan Stadion Sport Center Tuban pada Jumat, 15 Mei 2026, ketika korban hendak menyaksikan konser musik.

banner 1000x130

Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan mengatakan, korban saat itu meninggalkan kendaraannya di area parkir. Tanpa disadari, karcis parkir masih berada di dasbor motor.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi MNR sebagai salah satu pelaku. Pria tersebut ditangkap di Surabaya. Polisi juga menemukan fakta bahwa MNR sempat memesan kunci remote baru yang diperuntukkan bagi sepeda motor hasil curian tersebut pada malam kejadian.

“Pelaku juga merupakan residivis,” ujar Kompol Supiyan saat konferensi pers di Mapolresta Tuban, Rabu (16/9/2026).

Penyidikan kemudian dikembangkan untuk mengetahui jaringan yang terlibat. Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya menyebut komplotan tersebut diduga tidak hanya beraksi di wilayah Tuban, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan kasus serupa di Bojonegoro dan Nganjuk.

Untuk perkara di Nganjuk, kata Arya, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim setempat. Laporan polisi terkait dugaan tindak pidana di wilayah tersebut juga tengah ditangani.

“Kasatreskrim Nganjuk sudah komunikasi dengan kami bahwa ada LP-nya di Nganjuk. Jadi nanti proses hukum dari Nganjuk juga akan terus berjalan,” jelas Arya.

Selain MNR, polisi mengamankan KMT (25). Ia diduga terlibat dalam pencurian Honda Beat milik MHD (51), seorang dosen, di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Dalam perkara tersebut, KMT disebut beraksi bersama rekannya berinisial RZL (41).

Polresta Tuban juga mengembalikan sejumlah kendaraan yang menjadi barang bukti kepada pemiliknya. Penyerahan dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai secara gratis sehingga korban dapat kembali menggunakan kendaraannya selama proses hukum berlangsung.

Salah satu korban, AJS, mengaku tidak menyangka sepeda motornya yang sempat dinyatakan hilang dapat ditemukan kembali.

“Saya tidak menyangka motor saya bisa ditemukan kembali, sudah pasrah,” ujar AJS.

Polresta Tuban mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang ramai. Pemilik kendaraan juga diminta tidak meninggalkan kunci maupun benda penting yang dapat membantu pelaku mengidentifikasi atau membawa kendaraan.

Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan dapat segera melapor kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.

(Thom)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130