Medan, 16 September 2026 — Lembaga Kritik Kebijakan (LKK) Provinsi Sumatera Utara soroti tajam fenomena “naik kelas” atau promosi jabatan yang diperoleh M. Ali Sipahutar sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sumatera Utara. Langkah promosi ini dinilai melukai rasa keadilan publik mengingat yang bersangkutan masih menyisakan rekam jejak kelam dugaan skandal korupsi anggaran sewaktu menjabat sebagai Sekwan DPRD Kota Medan.
Skandal ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Penggunaan Anggaran TA 2023 yang menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan sebesar Rp7,60 Miliar. Dari total temuan tersebut, baru disetorkan sebesar Rp3,17 Miliar, sehingga masih menyisakan uang negara sebesar Rp4.431.673.699,00 (Rp4,4 Miliar) yang mengendap dan sejauh ini belum ada informasi maupun iktikad pengembalian ke kas daerah.
Ketua Umum LKK Sumut, Rasyid Siddiq S.H., CDRA., CPLA, mengecam keras pembiaran pejabat bermasalah yang justru mendapat promosi jabatan strategis di tingkat provinsi. “Ini ironi birokrasi yang memuakkan, bagaimana bisa pejabat yang meninggalkan beban dugaan korupsi Rp4,4 Miliar di Medan justru diberi hadiah jabatan Sekwan DPRD Sumut? Kami mendesak Mendagri segera mencopot M. Ali Sipahutar karena lembaga terhormat DPRD Sumut tidak boleh dipimpin oleh oknum yang cacat integritas,” tegas Rasyid Siddiq.
Lebih lanjut, Rasyid Siddiq menegaskan bahwa belum dikembalikannya uang negara tersebut semakin memperjelas adanya niat jahat (mens rea) dan unsur perbuatan melawan hukum. “Secara regulasi, Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit menyatakan pengembalian kerugian negara pun tidak menghapuskan dipidananya pelaku, apalagi dalam kasus ini uang Rp4,4 Miliar tersebut belum dikembalikan sama sekali, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) wajib segera memanggil dan menetapkan tersangka,” tambah Rasyid.
Sikap tegas ini akan dikawal langsung melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu, 16 September 2026, pukul 14.00 WIB sesuai Surat Pemberitahuan Aksi Nomor 18/LKK-SUMUT/SPA/IX/2026. LKK Sumut mengusung empat tuntutan utama, yaitu mendesak Mendagri dan Gubernur Sumut segera mencopot M. Ali Sipahutar, mendesak APH (Kejati Sumut, Polda Sumut, KPK) menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, mendesak penarikan paksa sisa uang negara Rp4,4 Miliar, serta meminta BPK RI melancarkan audit investigatif menyeluruh.
LKK Sumut memastikan tidak akan berhenti menyuarakan keadilan hingga seluruh sisa kerugian keuangan negara dikembalikan dan proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Jika Mendagri dan APH lambat bertindak, publik akan menilai ada konspirasi untuk melindungi oknum pejabat, dan kami siap menurunkan gelombang massa yang lebih besar untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Koordinator Aksi, M.R Pratama S.E. (spt)















