SIDOARJO | Nusantara Jaya News — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka berinisial HT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (24/9/2026). Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
HT diketahui merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT HNP. Kedua perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha di Kabupaten Sidoarjo dan beralamat di wilayah Tropodo, Kecamatan Waru.
PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP menjalankan usaha perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi.
Dalam proses Penyerahan Tahap II, PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II bersinergi dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk diproses ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Diduga Gunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2021.
HT diduga dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).
Selain itu, HT diduga menyampaikan SPT Masa PPN PT TBNP untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2021 dan PT HNP untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2020 dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.
HT juga diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP Tahun Pajak 2017 hingga 2021 yang berisi keterangan tidak benar atau tidak lengkap.
Dalam perkara tersebut, HT diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan pihak berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, timbul kerugian pada pendapatan negara dari sektor PPh Badan dan PPN sekurang-kurangnya Rp996.171.197.
Atas dugaan perbuatannya, HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku serta ketentuan khusus di bidang perpajakan, termasuk UU KUP dan peraturan pelaksanaannya.
Penegakan Hukum Pajak Diklaim Pulihkan Lebih dari Rp120,5 Miliar
Kanwil DJP Jawa Timur II menyebut penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan melalui sinergi antara PPNS DJP, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur.
DJP juga menyatakan tetap mengedepankan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum pidana perpajakan dengan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Hingga saat ini, kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) disebut telah menyumbang pemulihan penerimaan negara sebesar Rp119,29 miliar melalui Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Sementara itu, kegiatan penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP telah mengumpulkan pendapatan negara sebesar Rp1,3 miliar.
Secara keseluruhan, kegiatan penegakan hukum perpajakan di wilayah tersebut disebut telah mengumpulkan penerimaan negara lebih dari Rp120,5 miliar.
Kanwil DJP Jawa Timur II berharap proses persidangan terhadap HT dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Putusan pengadilan nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap dan transparan.
“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan. Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga penerimaan negara,” ujarnya.
Dengan dilakukannya Penyerahan Tahap II, perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.(Red))













