banner 1000x130
Berita  

Heru MAKI Siap Bantu Baznas Jatim Kejar Target Zakat ASN Rp10 Miliar per Bulan

banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA | Nusantara Jaya News — Suasana malam yang cerah pada Selasa (30/9/2026) menjadi momentum pertemuan penuh persaudaraan antara Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo alias Heru MAKI, dengan Ketua Baznas Jawa Timur periode 2026–2031, Gus Ghofirin, beserta jajaran.(1/10)

Pertemuan yang berlangsung di salah satu restoran di kawasan Jalan Gayungsari, Surabaya, tersebut menjadi ajang tabayun sekaligus dialog untuk menyamakan persepsi mengenai penguatan tata kelola, transparansi, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas Jatim.

banner 1000x130

Dalam pertemuan itu, Heru MAKI menjelaskan latar belakang munculnya pemberitaan terkait adanya “Error Case” pada laman laporan keuangan di situs resmi Baznas Jatim.

Menurut Heru, pemberitaan tersebut bukan semata-mata kritik, tetapi diharapkan menjadi masukan bagi kepengurusan baru Baznas Jatim agar semakin terbuka dalam menyajikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) masyarakat Jawa Timur.

Heru menekankan, kepercayaan publik menjadi salah satu modal utama Baznas Jatim dalam menjalankan tugas pengumpulan dan pendistribusian dana ZIS.

“Pesan kuat dari pemberitaan tersebut lebih kepada harapan agar kepengurusan baru Baznas Jatim fokus memberikan sajian laporan pertanggungjawaban pengelolaan zakat, infak dan sedekah masyarakat Jawa Timur secara terbuka dan transparan,” ujar Heru.

Dorong Kepercayaan ASN Pemprov Jatim
Dalam diskusi tersebut, Heru juga menyoroti pentingnya optimalisasi pengumpulan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ia menilai, penguatan UPZ di lingkungan Pemprov Jatim perlu dilakukan secara terukur agar potensi zakat dari kalangan ASN dapat dikelola secara maksimal dan selanjutnya disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Gus Ghofirin menyambut positif masukan tersebut. Ia menyampaikan bahwa semangat transparansi dan pembenahan administrasi sudah mulai dijalankan, meski menurutnya proses tersebut masih dalam tahap pengembangan.

Gus Ghofirin menjelaskan, saat ini pihaknya mulai membangun sistem administrasi dan pelaporan yang lebih komprehensif, termasuk dalam hal pencatatan pemasukan serta penyaluran dana ZIS.

Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah mendorong pembayaran zakat secara non-tunai melalui transfer langsung ke rekening resmi Baznas Jatim maupun menggunakan QRIS.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi penggunaan uang tunai maupun cek dalam proses internal pengelolaan dana.
Target Zakat ASN Disebut Bisa Rp10 Miliar per Bulan.

Dalam dialog tersebut, Gus Ghofirin juga memaparkan mengenai potensi pengumpulan zakat dari ASN di lingkungan Pemprov Jatim.
Menurut perhitungannya, potensi zakat ASN seharusnya dapat mencapai sekitar Rp10 miliar setiap bulan. Namun, realisasi penerimaan yang disebut saat ini berada di kisaran Rp2,8 miliar per bulan.

Angka tersebut kemudian menjadi perhatian serius dalam pertemuan tersebut, mengingat semakin besar dana ZIS yang berhasil dihimpun, semakin luas pula program pemberdayaan yang dapat dilakukan Baznas Jatim.

Heru MAKI menyatakan siap membantu mendorong optimalisasi pengumpulan zakat tersebut melalui pendekatan yang menurutnya harus tetap bijaksana, terukur dan sesuai ketentuan.

“Kami siap turun untuk sowan ke semua kepala dinas Pemprov Jatim berkaitan dengan atensi dan perhatian jajaran pimpinan OPD untuk bersama-sama menunjang ikhtiar angka Rp10 miliar per bulan tersebut,” tegas Heru.

Gagas Sinergi dengan Rekanan Pengadaan
Tidak berhenti pada penguatan zakat ASN, Heru MAKI juga menawarkan gagasan pengumpulan dana infak dari para rekanan yang mendapatkan pekerjaan melalui proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Jatim.

Ia mengusulkan adanya formulir resmi Baznas Jatim yang dapat ditawarkan kepada rekanan sebagai bentuk kesadaran untuk menyisihkan sebagian keuntungan dalam bentuk infak.

Menurut Heru, gagasan tersebut dapat dibahas lebih lanjut dengan melibatkan PPK dan OPD terkait, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta tata kelola pengadaan pemerintah.

“Ilustrasi teknisnya sederhana. Ketika rekanan mau tanda tangan kontrak, rekanan tersebut juga diminta mengisi formulir resmi dari Baznas Jatim terkait berapa uang infak yang bisa diserahkan kepada Baznas Jatim untuk dikelola,” ungkapnya.

Heru menambahkan, gagasan tersebut menurutnya harus diterapkan secara terbuka dan tidak diskriminatif apabila memang nantinya mendapatkan dasar hukum serta mekanisme resmi.

Ia juga menekankan bahwa kontribusi tersebut harus bersifat infak, bukan pungutan yang dikaitkan dengan proses pengadaan, pembayaran pekerjaan, maupun pencairan anggaran.

Baznas Jatim Dorong Program Kesehatan, Ekonomi dan Pendidikan
Sementara itu, Gus Ghofirin juga memaparkan rencana pembenahan program Baznas Jatim, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia serta assessment yang lebih komprehensif dalam menentukan penerima manfaat.

Dana ZIS nantinya diarahkan untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat, antara lain bidang kesehatan, ekonomi dan pendidikan.

Heru MAKI menilai sinergi antara MAKI Jatim dan Baznas Jatim dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
MAKI Jatim, kata Heru, siap bersinergi secara positif dalam mendorong optimalisasi pengumpulan ZIS, termasuk melalui komunikasi dengan berbagai pihak di lingkungan Pemprov Jatim.

“Sinergi kebersamaan positif inilah yang sangat diharapkan masyarakat Jawa Timur, terutama masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat Baznas Jatim,” pungkasnya.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi awal komunikasi yang lebih intensif antara MAKI Jatim dan Baznas Jatim, khususnya dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, optimalisasi penghimpunan ZIS, serta memastikan dana yang dihimpun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur.

Catatan: Gagasan mengenai kontribusi infak dari rekanan dalam artikel ini merupakan usulan yang disampaikan Heru MAKI dalam pertemuan. Implementasinya tetap perlu mengikuti ketentuan hukum, regulasi zakat/infak, serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku. (Red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130