banner 1000x130

Keterangan Dua Saksi Ahli Dinilai Abu-abu, Kuasa Hukum AA Ngurah Darmawan Sebt Tidak Memenuhi Kualifikasi 

banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar – Nusantarajayanews.id | Sidang perkara sengketa tanah Subak Kerdung, Pedungan yang menjerat terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/10/2026) dengan agenda keterangan saksi ahli.

 

banner 1000x130

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yakni Prof. Dr. Sri Winarni, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Sadjijono, S.H.,M.Hum untuk memberikan keterangan sesuai keahliannya di hadapan majelis hakim.

 

Sidang yang berlangsung sore hingga malam hari tersebut justru disoroti tajam oleh tim kuasa hukum terdakwa, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya,M.Si dan Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H. Keduanya menilai keterangan kedua ahli bersifat ambigu dan tidak memberikan kejelasan.

 

Rizal Akbar, menegaskan saksi ahli tidak memenuhi kualitas sebagai ahli karena tidak memahami barang bukti yang dihadirkan serta ketidakmampuan ahli menjelaskan perbedaan bukti awal kepemilikan berupa pipil dengan bukti pembayaran pajak. Padahal, pipil merupakan bukti kepemilikan adat yang diakui undang-undang.

 

“Saksi ahli tidak memenuhi kwalitasnya sebagai ahli. mereka tidak memahami tentang barang bukti, barang bukti berupa surat putusan tidak mereka pelajar artinya putusan sendiri mereka tidak paham. Bukti-bukti awal kepemilikan berupa pipil, ahli tidak bisa menjelaskan, perbedaan antara surat pembayaran pajak dengan bukti pipil  Kalau bukti pipil itu bukti milik adat. Jadi apapun yang disampaikan ahli nanti akan kita bantah,” tegasnya.

 

Menurutnya, peran ahli sangat penting dalam KUHAP baru sebagai salah satu alat bukti untuk membuat terang perkara, namun kedua ahli justru menyerahkan semua pendapat kepada majelis hakim.

 

“Pendapatnya selalu ambigu alias abu-abu. Padahal ahli dihadirkan untuk membuat perkara ini terang, bukan dibiarkan abu-abu,” jelasnya.

 

Hal senada juga disampaikan, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya. Ia mengatakan kedua ahli tidak menggunakan keahliannya dan terkesan menghindar atau “Ngeles” saat ditanya hal pokok.

 

Ia mencontohkan ahli pertama menyamakan dokumen berlogo Garuda dengan dokumen berlogo Kementerian Keuangan sebagai bukti tagihan pajak, padahal dalam BAP selalu disebut pipil.

 

“Pemahaman ahli pertama, mana yang disebut pipil dan mana tagihan pajak tidak jelas,” katanya.

 

Ia juga mempertanyakan pernyataan ahli yang menyebut fotokopi dari fotokopi bisa dijadikan dasar laporan pidana, serta menilai bahwa kedua ahli sangat subjektif karena mengaku dihadirkan oleh Jaksa.

 

Hal mendasar lain yang disorotinya adalah soal netralitas penyidik. Menurutnya penyidik seharusnya mencari kebenaran dengan jujur, bukan hanya bukti dari pelapor.

 

“Penyidik seharusnya mencari kebenaran dengan jujur mengungkapkan semua bukti dari para pihak bukan bukti dari pelapor. Kedua saksi ahli, saya tanya apakah saudara ahli ditunjukkan semua bukti yang dilaporkan dalam berkas ternyata saksi ahli pertama menjawab tidak dan saksi ahli yang kedua mengaku lupa, “ungkap Sukawinaya.

 

Ia mengapresiasi Majelis Hakim yang sempat mencoba  membantu menjelaskan maksud dan tujuan dari pertanyaan yang Ia sampaikan untuk kedua saksi, namun jawaban kedua saksi ahli justru mengaku mereka dihadirkan oleh Jaksa.

 

“Jadi saya tidak boleh bertanya karena subyektivitas mereka tinggi, mereka bertahan kepada orang yang menghadirkan bukan secara intelektual  mereka memberikan penerangan untuk memberikan kebenaran dari suatu peristiwa. Mens Rea saja sudah ngawur. jawabannya tidak jelas. Mens Rea itu kunci dalam pidana, kalau Mens Rea seseorang tidak dapat dibuktikan itu bukan suatu perbuatan pidana, Mens Rea itu kunci dalam pidana, “tegas Sukawinaya.

Sidang yang berlangsung sore hingga malam hari ini akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa.(tik)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130