Badung – Nusantarajayanews. id | Mediasi sengketa lahan seluas 4,2 hektar di kawasan Taman Sakura, Jimbaran, yang digelar di Sekretariat PHDI Kabupaten Badung, Kamis (5/11/2026), berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang diharapkan menjadi titik temu itu justru dinyatakan deadlock.
Kuasa hukum warga Pande, DR. Rizal Maya Poetra, S.H., M.H., menegaskan persoalan pura tidak bisa dipisahkan dari persoalan kepemilikan lahan.
“Kalau menyetujui bahwa hanya pura, berarti yang lain dieksekusi, jadi yang dikemas itu seolah-olah hanya soal pura. Pura itu bagian yang tidak terpisahkan dari kepemilikan,”ujarnya.
Ia menilai permasalahan mendasar justru ada pada legalitas PT yang menguasai lahan tersebut.
“PT itu, apakah legalitasnya ada? Apakah izin lokasi, izin pemanfaatan ada? Apakah fasilitas umum, aturan-aturan sudah dipenuhi? Jadi jangan ditekan antara masyarakat,” katanya.
Rizal Maya meminta agar keberadaan PT Jimbaran Hijau diperiksa secara terbuka.
“Periksa dulu keberadaan PT itu. Apakah PT itu betul-betul PT yang bergerak di bidang pariwisata, atau hanya spekulan? 30 tahun, apa yang dilakukan oleh Jimbaran Hijau?” ujarnya.
Ia juga menegaskan kliennya tidak akan menerima penyelesaian yang hanya memberikan lahan kecil untuk pura, sementara hak atas lahan 4,2 hektar diabaikan.
“Jangan diiming-iming klien saya bahwa pura dikasih tapi haknya dia dieksekusi. Ini 4,2 hektare. Kalau hanya dikasih
10 are, ini kan hanya, mohon maaf, tipu-tipu saja,” tegasnya.
Ia juga menyebut adanya dugaan persoalan legalitas tanah negara di kawasan tersebut dan mengklaim terdapat hampir 50 hektar lahan yang kini sudah atas nama Jimbaran Hijau.
Di sisi lain, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum PT Jimbaran Hijau, Agus Samijaya, menegaskan lahan Taman Sakura telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan pihaknya menghormati proses mediasi yang difasilitasi PHDI Provinsi dan PHDI Badung. Ia menyebut pihaknya memberi waktu sekitar 30 hari selama bulan November 2026 ini.
“Sebetulnya tidak ada deadline, kapan kita mau kita bisa eksekusi. Tapi kita kasih waktu sekitar 30 hari, dari seminggu lalu. Kalau PHDI tidak bisa memediasi dan mereka bersikukuh tidak mau membongkar sendiri, ya terpaksa kita bongkar paksa,” tegasnya.
Ia juga menekankan pura yang ada di atas lahan tersebut tidak akan dibongkar.
“Kita menghormati kesucian pura untuk dilestarikan. Pura tidak akan kita bongkar, meskipun status haknya di atas tanah kita. Yang dibongkar hanya bangunan di luar pura,” kata Agus.
Klaim inkrah tersebut dibantah kuasa hukum warga. Menurut Rizal Maya, putusan inkrah cacat karena tidak sesuai data.
“Inkrah sudah tidak berlaku karena tidak sesuai dengan data. Data objek di putusan dengan data fisik di lapangan itu berbeda,” ujarnya.
Sengketa 4,2 hektar di Taman Sakura disebut hanya sebagian kecil dari konflik panjang 280 hektar antara warga Desa Adat Jimbaran dengan PT Jimbaran Hijau yang telah bergulir lebih dari 30 tahun.
Berdasarkan penelusuran data publik dan dokumen Resume Permasalahan PT Jimbaran Hijau per 29 Juli 2025, konflik ini berakar dari pelepasan lahan garapan warga secara turun-temurun pada 1994 lewat surat “tidak keberatan” tanpa melibatkan penggarap.
Lahan kemudian berpindah dari PT Bali Paradise Resort ke PT Citratama Selaras, lalu ke PT Jimbaran Hijau pada 2009 untuk proyek Bali International Park KTT APEC 2013.
Setelah mediasi dinyatakan deadlock, tim kuasa hukum warga Pande memastikan tidak ada mediasi lanjutan dan akan menempuh jalur hukum.
“Ini kan sudah deadlock. Langkah selanjutnya Saya akan laporkan ke Satgas Anti Mafia Tanah di Mabes Polri, biar mereka turun langsung, cek bagaimana keberadaan tanah itu,sejarah tanah, kronologi, semua biar kita terbuka,” tambahnya.
Rizal mengatakan akan berangkat ke Jakarta pada Jumat sore untuk membuat laporan tersebut. Ia menjelaskan, laporan ke Satgas merupakan bentuk pengaduan agar Satgas dapat menurunkan tim dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengambil data dan melakukan pengukuran ulang.
“Nanti dari pengaduan ke Satgas akan turun ke BPN. Ngambil data itu. Kalau memang di situ sudah ada, memang datanya memang ada yang kena, baru dikasih kita, kita suruh melaporkan. Berarti ada pengukuran ulang kembali,” jelasnya.
Selain laporan ke Satgas, pihaknya juga menyiapkan langkah gugatan hukum dan akan melakukan konsolidasi internal dengan warga Pande.(Red)













