SURABAYA |nusantarajayanews.id – Timsus dari Satresnarkoba Polres Tanjung Perak berhasil bekuk dua pengedar sabu di Jalan Teluk Nibung Barat Surabaya,
AKP Hendro Utaryo Kasatresnarkoba
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menegaskan bahwa Keduanya diamankan pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 Wib, disebuah kamar kost daerah setempat.
“Tersangkanya yang berhasil dibekuk adalah FF (29 tahun) dan RMLB (27 tahun) warga Jalan Teluk Nibung Barat Surabaya,” kata AKP Hendro Utaryo.
Selanjutnya untuk Barang bukti diamankan yakni 9 (sembilan) poket yang memiliki berat keseluruhan 217,9 (dua ratus tujuh belas koma sembilan) gram.
Selain itu, kami juga menyita alat sarana lainnya seperti sebuah sekrop warna putih terbuat dari sedotan plastik, 2 (dua) bendel plastik klip kecil, sebuah timbangan elektrik warna hitam merk Constant, sebuah buku catatan dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15s warna biru berserta SIM card AXIS.
Dari pengakuan kedua tersangka bahwa barang haram tersebut, didapat dari seseorang berinisial S (belum tertangkap).
“Jadi barang haram tersebut, dipasok oleh S (DPO) yang kita curigai sebagai bandar besarnya,” jelas AKP Hendro Utaryo.
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AnL)