Surabaya |nusantarajayanews.id – Operasi penertiban APK akan digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya.
Menjelang masuk masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu), seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Surabaya akan dicopot pada, Minggu (11/2/2024) dini hari nanti.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan, operasi dimulai tepat setelah pukul 24.00 Wib malam nanti.
“Pada hari Sabtu (10/2/2024) pukul 24.00 WIB, merupakan hari terakhir kampanye Pemilu 2024. Sehingga kemudian pada Minggu dini hari kita mulai melakukan penertiban APK di seluruh wilayah Surabaya bersama Panwascam,” kata M Fikser, Sabtu (10/2/2024)
Untuk APK yang tidak ditertibkan secara mandiri, lanjutnya, maka akan diturunkan petugas.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban. Kalau ada APK yang ingin diturunkan sendiri, kami persilahkan. Karena kalau tidak, nanti saat operasi penertiban kami turunkan, karena sudah memasuki masa tenang selama tiga hari,” jelasnya.
Fikser mengimbau semua pihak menghormati masa tenang Pemilu 2024 dan tidak melakukan kampanye yang bisa mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak dan damai,” tuturnya.
Operasi akan dimulai dengan apel bersama di Taman Surya Balai Kota Surabaya dan masing-masing kecamatan.
“Kemudian kita laksanakan operasi penertiban APK secara serentak di seluruh wilayah kecamatan pada Minggu dini hari mulai pukul 00.05 WIB,” ungkapnya.
Selain Satpol PP dan Panwascam, akan ada bantuah personel gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
“Kita terjunkan personel di masing-masing kecamatan, kita tambah 5-10 personel. Kita juga tambah armada dump truk untuk mengangkut alat peraga kampanye seperti baliho dan banner yang ditertibkan,” ujarnya.
Diketahui, masa tenang Penilu berlangsung tiga hari mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024, sesuai tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Red)