Surabaya |nusantarajayanews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim membongkar sindikat peredaran ganja di Jatim lewar jalur Expedisi.
Petugas BNNP Jatim pada Sabtu (23/12/23) sekira jam 16.00 wib di Perumahan daerah Sedati Kab. Sidoarjo berhasil menangkap 2 tersangka M dan HA.
Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Mohamad Aris Purnomo mengatakan kedua tersangka ditangkap di Perumahan Sedati beserra barang buktinya.
“Mereka berdalih mendapat kiriman barang haram tersebut dari saudara RS di Medan dengan melalui jalur expedisi.” ungkap Brigjen Aris. Saat melaksanakan Press Release. Selasa (27/2/24).
Tersangka M mengaku menerima paket tersebut karena disuruh oleh tersangka HA yang saat itu belum bisa mengambil paket karena masih bekerja.
Atas pengakuan tersangja M selanjutnya petugas BNNP Jatim berhasil mengamankan tersangka HA di tempat kejadian berikut barang buktinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 kotaK plastik bening berisikan, 1 bungkus Narkotika Gol. I jenis ganja dengan berat kotor t 1875 gram.
Saat diintrograsi keduanya mengaku bahwa paket Narkotika tersebut adalah milik A (DPO). Keduanya mendapat perintah untuk menerima paket serta mengirimkan paket tersebut kepada pembeli dengan imbalan berupa upah uang dan upah Narkotika.
Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah HA di Perumahan daerah Sedati Kab. Sidoarjo ditemukan 1 (satu) botol kaca kecil didalamnya berisikan Narkotika Gol. I jenis ganja dengan beratb kotor + 2,5 gram dan 1 kotak stainless warna abu-abu didalamnya berisikan 1 linting Narkotika Gol. I jenis ganja dengan berat kotor 1,3 gram.
Selain barang bukti tersebut diatas, petugas BNN Provinsi Jatim juga berhasil mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika dari tersangka M berupa 2 unit Hp.
Sehubungan dengan tindak pidana tersebut diatas, penyidik BNN Provinsi Jatim telah melakukan pemeriksaan Labfor terhadap barang bukti berupa 1 bungkus berisikan Narkotika Gol. I jenis ganja dengan berat brutto t 1875 gram yang disisihkan sebanyak t 10 gram untuk pemeriksaan Labfor dan pembuktian di Persidangan, sisanya sebanyak 1.865 gram akan dilakukan pemusnahan. (Red)