Nganjuk |Nusantara Jaya News – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa petugas gabungan dari Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Pace berhasil mengamankan seorang pria berinisial SG (46), yang diduga terlibat dalam pencurian besi beton milik PT Ometraco Arya Samanta.
Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Bulu, Desa Babadan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
AKBP Siswantoro menjelaskan bahwa SG, yang merupakan salah satu petugas pengamanan di PT Ometraco Arya Samanta, diduga mencuri besi beton polos berdiameter 10 mm dari gudang perusahaan pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan memotong besi beton menggunakan alat potong milik kantor, dan seluruh kegiatan tersebut terekam oleh CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu buah alat pemotong besi berwarna merah, satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 berwarna putih abu-abu, serta sisa potongan besi beton polos berdiameter 10 mm.
Akibat tindakan tersebut, PT Ometraco Arya Samanta mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 15.150.000,00.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Red)