Surabaya |nusantara jaya news – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng, Surabaya, berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian handphone yang beraksi di kawasan Grand City, Surabaya, pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Insiden pencurian terjadi di tengah kerumunan pengunjung di tempat hiburan malam Mama Lela, Jalan Gubeng Pojok.
Tersangka yang diamankan adalah WH (25), warga Wonokusumo, Semampir, Surabaya. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng. Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim N., S.H., S.I.K., M.SI, menyatakan bahwa WH diduga melakukan pencurian handphone di tengah keramaian pengunjung di lokasi tersebut.
“Apabila terbukti, pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ujar Kompol Bayu Halim, didampingi Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya.
Sebagai barang bukti awal, polisi telah mengamankan satu unit handphone yang diduga milik tersangka dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut. Saat ini, WH telah menjadi tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Genteng untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga sedang melakukan penyelidikan tambahan guna memastikan apakah ada korban lain atau keterlibatan WH dalam kasus pencurian serupa. (Red)