banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Bawa Kokain dan MDMA, WNA Asal Australia Ditangkap Satnarkoba Polres Badung di Simpang Tiying Tutul

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Mangupura |Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial NPJ (32 tahun) karena kedapatan membawa serbuk putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis kokain dan MDMA. Penangkapan dilakukan saat kegiatan hunting oleh petugas di kawasan Simpang Tiying Tutul, Jalan Raya Pererenan, Kecamatan Mengwi, pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla, dalam keterangan persnya di lobi Mapolres Badung pada Sabtu (14/6/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas yang melihat seorang pengendara motor tanpa mengenakan helm.

banner 300x250

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tampak gugup. Kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua klip plastik bening berisi serbuk putih yang setelah dilakukan uji sementara, diduga merupakan narkotika jenis kokain dan MDMA,” jelas Kapolres yang saat itu didampingi oleh Kasat Lantas AKP I Wayan Sugianta, SH dan Kasat Narkoba AKP I Nyoman Sudarma, SH, MH.

Lebih lanjut, hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut di sebuah pesta, dan mengaku menggunakannya secara pribadi di vila tempat ia tinggal di wilayah Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku meliputi satu paket serbuk diduga kokain seberat 0,85 gram dan satu paket MDMA seberat 0,53 gram. Atas perbuatannya, NPJ dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadapnya yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Ini bukti keseriusan kami dalam menindak tegas peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan warga negara asing. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Badung,” tegas AKBP Arif Batubara.

Polres Badung kembali mengingatkan masyarakat, baik warga lokal maupun asing, untuk tidak mencoba-coba berurusan dengan narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang bersih dan aman. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130