Surabaya |Nusantara Jaya News — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya. Kali ini, seorang ibu rumah tangga berinisial I K S, warga Jalan Banyu Urip Wetan Gg. 4-A, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, berhasil diamankan pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya sendiri.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
3 (tiga) kantong plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto masing-masing ±10,398 gram, ±0,028 gram, dan ±0,033 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 3 (tiga) pak plastik klip, 1 (satu) kotak kecil warna pink terbuat dari sedotan berisi sabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, dan 2 (dua) buah dompet berisi perlengkapan penyimpanan sabu, termasuk 5 buah sekop kecil.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut sebagai miliknya. Ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Barang tersebut diterima pada 28 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, dengan cara sistem ranjau yang diambil di tengah Taman Joyoboyo Surabaya. Awalnya tersangka menerima 1 bungkus seberat ±15 gram yang kemudian dibagi dan diedarkan kembali kepada pembeli.
Untuk setiap transaksi, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp500.000 hingga Rp1.000.000 dari saudara A. Aktivitas sebagai kurir dan perantara jual beli narkotika jenis sabu ini telah dilakoni oleh tersangka sejak awal Januari 2025 hingga hari penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba di Surabaya, tanpa pandang bulu. “Kami juga terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk saudara A yang kini masuk dalam DPO,” tegasnya. (17/6/25)
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika tidak mengenal latar belakang, termasuk seorang ibu rumah tangga sekalipun. Polisi mengimbau masyarakat untuk turut serta memerangi narkoba dengan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Red)