banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

8 Tahun Alami Kekerasan, Istri di Surabaya Akhirnya Lapor: Suami Diamankan Usai KDRT Viral karena Uang Belanja

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Kepolisian akhirnya turun tangan cepat dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial, menampilkan aksi brutal seorang suami yang menyeret dan menjambak istrinya di salah satu kawasan pemukiman di Surabaya. (19/6)

Kapolrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, didampingi oleh Kasihumas Polrestabes Surabaya, menyampaikan bahwa usai video kekerasan tersebut tersebar luas, pihaknya langsung memerintahkan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk bertindak cepat. “Kami sudah mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan visum terhadap korban,” tegas Edy.

banner 300x250

Menurut keterangan resmi, kekerasan tersebut terjadi pada 15-16 Juni 2025, dipicu oleh permintaan uang belanja dari sang istri kepada pelaku. Dalam kondisi emosi dan suasana batin yang tidak stabil, pelaku justru melampiaskan amarahnya dengan melakukan kekerasan fisik, termasuk menyeret dan menjambak korban.

Lebih mencengangkan lagi, korban mengaku bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga ini sudah berlangsung selama lebih dari delapan tahun. Namun, karena takut dan merasa tidak memiliki kekuatan untuk melapor, korban terus menahan diri hingga kejadian terakhir yang akhirnya viral dan memicu reaksi publik serta pemerintah.

“Modus operasinya bermula dari permasalahan rumah tangga yang sudah sering terjadi sebelumnya. Korban mengaku telah berulang kali dianiaya, tetapi tidak pernah melapor karena tekanan psikologis dan rasa takut terhadap pelaku,” ujar Edy.

Tersangka kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp15 juta.

Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku dan korban untuk mendalami akar persoalan serta dampak mental yang dialami korban, termasuk kemungkinan kekerasan juga terjadi terhadap anak-anak mereka.

“Kami tidak hanya fokus pada aspek pidana, tetapi juga pada pemulihan psikologis korban dan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Jika terbukti ada kekerasan terhadap anak-anak, akan ada proses hukum lanjutan,” ujar AKBP Edy Herwiyanto.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi masalah laten yang sering tersembunyi di balik dinding rumah, dan banyak korban enggan bersuara. Namun dengan adanya perhatian dari masyarakat dan peran aktif media, kepolisian berharap semakin banyak korban berani melapor.

Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan kekerasan rumah tangga, dan mengajak semua pihak untuk menciptakan rumah tangga yang aman, sehat, dan saling menghargai. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130