banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Kasat Reskrim Pimpin Rekonstruksi Kasus Yang Menimpa KurirJNT Pamekasan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

PAMEKASAN |Nusantara Jaya News – Kasat Reskrim Polres Pamekasan Polda Jatim, AKP Doni Setiawan memimpin rekonstruksi kasus tindak pidana  yang menimpa Kurir JNT, Kamis (3/7/2025) siang.

 

banner 300x250

Rekonstruksi dilakukan bertujuan untuk mengkaji ulang peristiwa terkait kronologi dan detail peristiwa yang terjadi, untuk mengumpulkan bukti yang relevan untuk kasus hukum atau investigasi, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peristiwa yang terjadi, dan untuk mengembangkan teori tentang peristiwa yang terjadi.

 

“Selain itu juga untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dan dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” jelas AKP Doni Setiawan.

 

Dalam pelaksanaan rekonstruksi pelaku, saksi-saksi dan korban (yang diperankan oleh pemeran pengganti) memeragakan apa yang telah dilakukan pada saat kejadian itu.

 

Telah kita ketahui bersama  bahwa beberapa hari yang lalu viral di sosmed dan berita online  bahwa ada seorang kurir JNT mengalami penganiayaan oleh pembeli online (COD), dengan alasan barang tidak sesuai dengan pesanan.

 

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara maka ditetapkan pelaku sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 9 tahun) atau pasal 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), 335 ayat 1 ke 1 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun.

 

“Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” tutup AKP Doni.  (DWI)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130