Palu |Nusantara Jaya News — Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah kembali menunjukkan taringnya dalam memburu pelaku kejahatan jalanan. Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial EL (27), warga Huntara Mamboro, Palu, berhasil diringkus pada Senin, 21 Juli 2025, di kawasan pergudangan Layana Palu.
Penangkapan EL bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 milik warga di Jalan Dupa Indah, Palu, yang terjadi pada 29 Juni 2025. Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Resmob Jatanras bergerak cepat melakukan pelacakan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku EL mengaku telah melakukan aksi pencurian di 43 TKP sepeda motor serta 21 TKP pembongkaran rumah yang tersebar di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala bagian barat, dan kawasan Dongi-Dongi, Poso,” ungkap Plh. Kabidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan persnya di Palu, Rabu (23/7/2025).
EL diketahui merupakan residivis kambuhan yang sudah beberapa kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Meski begitu, pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan modus yang semakin rapi dan menyasar daerah pemukiman padat penduduk serta rumah-rumah yang ditinggal penghuninya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta melacak keberadaan barang bukti lainnya yang belum ditemukan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melapor dan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sulteng untuk dilakukan pengecekan,” lanjut AKBP Sugeng.
Penangkapan ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan Polda Sulawesi Tengah dalam menanggulangi tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap EL akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, dan ia kini mendekam di sel tahanan Ditreskrimum Polda Sulteng. (Red)