banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

AXA Disomasi Advokat Bung Raja,S.H.,C.P.L Terkait Dugaan Menghalangi Tugas Jurnalis

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Medan |Nusantara Jaya News – Perusahaan asuransi AXA Financial Indonesia disomasi oleh Advokat Bung Raja, S.H. C.P.L atas dugaan tindakan menghalangi tugas jurnalistik di kantor cabang Jalan S. Parman, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Somasi dilayangkan setelah wartawan dari media lokal di Medan mengalami hambatan saat hendak melakukan konfirmasi mengenai prosedur klaim nasabah.

banner 300x250

Bukannya mendapatkan penjelasan, wartawan tersebut justru dihadapkan pada sikap tidak kooperatif dari pihak perusahaan.

Menurut Advokat Bung Raja, tindakan tersebut diduga kuat sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran”, serta ayat (3) yang menegaskan “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi”.

“Tindakan tidak kooperatif dari pihak AXA bisa diartikan sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan dan diduga telah menghalangi informasi keterbukaan publik. Hal ini diduga kuat telah melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Bung Raja kepada wartawan, Senin (03/11/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan waktu tiga hari kerja kepada manajemen PT. AXA FINANCIAL INDONESIA untuk memberikan klarifikasi resmi dan permintaan maaf terbuka.

Jika tidak direspons, maka akan diambil langkah hukum lanjutan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak mencari sensasi, tetapi ingin memastikan bahwa profesi jurnalis dihormati. Wartawan memiliki hak konstitusional untuk mencari informasi tanpa intimidasi atau hambatan,” tambah Bung Raja.

Sementara itu, wartawan yang mengalami insiden tersebut mengaku kecewa atas sikap pihak perusahaan.

“Saya datang dengan sopan untuk melakukan konfirmasi, bukan untuk menyerang. Tapi justru dipersulit dan tidak diterima baik. Padahal yang saya tanyakan soal prosedur klaim,” ungkap wartawan kepada Media ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak AXA Financial Indonesia Cabang Medan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait somasi tersebut. (SPT)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130