SAMPANG |nusantarajayanews.id – Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si yang di wakili Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha SH menyampaikan kepada awak media bahwa Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan yang terjadi pada bulan Oktober 2021 di Kecamatan Kedundung.
Kasat Reskrim Polres Sampang juga mengatakan MH alias D yang beralamatkan di Dusun Tebes Desa Palenggiyan Kecamatan Kedungdung, Sampang diamankan karena telah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul kepada IJ (18) yang beralamatkan di salah satu desa di Kecamatan Kedundung – Sampang.
“Juma’t (0810/2021) korban menginap di rumah IW (Anak Terlapor). Sekira pukul 00.30 Wib korban kaget dan terbangun karena celana dalam dan pakaian yang dipakainya dibuka paksa oleh tersangka dan korban melihat MH alias D sudah berada di atas tubuhnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim akan tetapi korban berontak sampai membangunkan IW” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang saat menceritakan kronologi kejadian. (red)